"Penelusuran warga melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) bahkan menunjukkan bahwa bangunan tersebut tidak tercatat dalam pengajuan PBG maupun SLF dalam periode 2022–2024. Kalau benar belum memiliki izin lengkap, seharusnya tidak boleh beroperasi,” kata Rico.
Sujarno warga lainnya mengatakan, lapangan olahraga tersebut masih bisa berdiri meski memiliki persoalan perizinan.
"Namun hingga kini belum ada keterangan resmi yang dapat dikonfirmasi secara langsung mengenai kepemilikan lapangan olahraga tersebut," katanya.
Rico dan Sujarno selaku warga pun mendesak agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas dengan menutup atau menyegel fasilitasi olahraga tersebut.
Baca Juga: Dinas Citata DKI Jatuhkan Sanksi Administrasi terhadap 206 Pengelola Lapangan Padel di Jakarta
Sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang menegaskan lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya, akan dilakukan penghentian kegiatan, penyegelan dan pencabutan izin usaha.
