Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Warga, Perizinan Lapangan Padel dan Mini Soccer di Simprug Dibatalkan

Jumat 17 Apr 2026, 13:56 WIB
Ilustrasi akses jalan warga yang digunakan lahan parkir liar di area lapangan padel K30 dan mini soccer B23 Simprung. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi akses jalan warga yang digunakan lahan parkir liar di area lapangan padel K30 dan mini soccer B23 Simprung. (Sumber: Istimewa)

"Penelusuran warga melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) bahkan menunjukkan bahwa bangunan tersebut tidak tercatat dalam pengajuan PBG maupun SLF dalam periode 2022–2024. Kalau benar belum memiliki izin lengkap, seharusnya tidak boleh beroperasi,” kata Rico.

Sujarno warga lainnya mengatakan, lapangan olahraga tersebut masih bisa berdiri meski memiliki persoalan perizinan.

"Namun hingga kini belum ada keterangan resmi yang dapat dikonfirmasi secara langsung mengenai kepemilikan lapangan olahraga tersebut," katanya.

Rico dan Sujarno selaku warga pun mendesak agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas dengan menutup atau menyegel fasilitasi olahraga tersebut.

Baca Juga: Dinas Citata DKI Jatuhkan Sanksi Administrasi terhadap 206 Pengelola Lapangan Padel di Jakarta

Sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang menegaskan lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya, akan dilakukan penghentian kegiatan, penyegelan dan pencabutan izin usaha.


Berita Terkait


News Update