JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi di enam titik di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
"Modus yang dilakukan para tersangka itu memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 16 April 2026.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menjejerkan tabung gas kosong berukuran 12 kg nonsubsidi, lalu meletakkan es batu di atasnya agar suhu tabung menjadi lebih dingin. Dengan cara itu isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi itu secara otomatis akan pindah ke tabung kosong berukuran 12 kg. Proses pemindahan dilakukan menggunakan pipa besi yang sudah dimodifikasi.
"Es batu digunakan untuk membantu mempercepat perpindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Stok Elpiji 3 Kg di Depok Dipastikan Aman, Warga Diimbau Pakai secara Bijak
Dari hasil penyelidikan, dua lokasi pengoplosan berada di Jakarta Timur. Sementara masing-masing satu lokasi ditemukan di Jakarta Barat dan Kota Bekasi, serta dua lokasi lainnya berada di Kabupaten Tangerang.
Ia menyebutkan, aktivitas ilegal tersebut menghasilkan keuntungan yang cukup besar. Di Jakarta Timur, dua lokasi diperkirakan meraup omzet hingga Rp50,8 juta dan Rp1,3 miliar, sedangkan praktik di Jakarta Barat mencapai sekitar Rp793 juta.
Kemudian, praktik di Kota Bekasi diperkirakan memiliki omzet sekitar Rp50 juta, disusul dua lokasi di Kabupaten Tangerang masing-masing menghasilkan sekitar Rp495 juta dan Rp9 juta.
“Keuntungan ini kurang lebih Rp2 miliar 700 juta. Kami tidak sampaikan secara rinci peran tersangka,” ucapnya.
Baca Juga: Dijadikan Tempat Pengoplosan Elpiji, Kontrakan di Bogor Digerebek
Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap sebanyak 11 tersangka dengan peran berbeda. Tiga orang diketahui sebagai pemilik lokasi sekaligus operator atau “dokter” pengoplosan, satu orang sebagai pemilik, empat operator, dua sopir, serta satu kernet.
Sejumlah barang bukti juga disita, antara lain 1.259 tabung gas yang terdiri dari 954 tabung 3 kg bersubsidi, 272 tabung 12 kg nonsubsidi, serta tiga tabung 55 kg nonsubsidi.
"Juga kami amankan lima kendaraan roda empat, satu sepeda motor, 85 alat suntik untuk memindahkan gas, tujuh kantong segel tabung 12 kilogram, serta satu paket karet seal tabung gas," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ke-11 tersangka diancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
