Sejumlah barang bukti juga disita, antara lain 1.259 tabung gas yang terdiri dari 954 tabung 3 kg bersubsidi, 272 tabung 12 kg nonsubsidi, serta tiga tabung 55 kg nonsubsidi.
"Juga kami amankan lima kendaraan roda empat, satu sepeda motor, 85 alat suntik untuk memindahkan gas, tujuh kantong segel tabung 12 kilogram, serta satu paket karet seal tabung gas," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ke-11 tersangka diancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
