KEMAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Sengketa panjang terkait dana lelang kembali mencuat ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 April 2026.
Seorang pemenang lelang, Dewi Saraswati, warga Banyumas, menggugat Sejumlah Kementrian, di antaranya yakni Kementerian Keuangan, Kementrian BUMN, Kementrian Agraria, KPKNL Purwokerto karena uang yang telah disetorkan sebesar Rp 59 juta sejak tahun 1996 hingga kini belum juga dikembalikan.
Dalam sidang yang digelar Rabu siang, pihak penggugat menghadirkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat gugatan.
Di antaranya sertifikat kepemilikan yang diterima sejak tahun 1996, risalah lelang resmi, kwitansi pembayaran, serta identitas diri berupa KTP.
Baca Juga: Dosen Tetap Non-ASN UPN Veteran Jakarta Resah Status Terancam Jadi Kontrak
Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar bahwa penggugat telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara.
Namun hingga lebih dari dua dekade berlalu, dana yang disengketakan belum juga dikembalikan.
Kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan bukti-bukti lengkap yang menunjukkan kliennya merupakan pemenang sah lelang dan telah menyetorkan uang kepada negara.
"Kami menghadirkan bukti-bukti lengkap yang menunjukkan bahwa klien kami adalah pemenang sah lelang dan telah menyetorkan uang kepada negara. Namun sampai hari ini, hak tersebut belum dipenuhi," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu.
Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya terakhir untuk menuntut kejelasan serta pertanggungjawaban negara atas dana kliennya.
Sementara itu, Pemenang lelang, Dewi Saraswati warga Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, mengaku sangat dirugikan atas peristiwa yang dialaminya.
Ia menyatakan telah mengikuti proses lelang secara sah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Namun, di kemudian hari muncul sertifikat baru berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ahli waris pihak lain.
Dewi mengaku telah memenangkan lelang pada tahun 1996 melalui proses resmi.
Hingga kini, Dewi masih memegang sertifikat asli objek lelang, kuitansi pembayaran, serta risalah lelang sebagai bukti sah kepemilikan.
Sidang akan kembali digelar pekan depan, sementara publik menanti kejelasan apakah negara akan memenuhi kewajibannya atau sengketa ini akan terus berlarut di pengadilan.
