Sementara itu, Pemenang lelang, Dewi Saraswati warga Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, mengaku sangat dirugikan atas peristiwa yang dialaminya.
Ia menyatakan telah mengikuti proses lelang secara sah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Namun, di kemudian hari muncul sertifikat baru berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ahli waris pihak lain.
Dewi mengaku telah memenangkan lelang pada tahun 1996 melalui proses resmi.
Hingga kini, Dewi masih memegang sertifikat asli objek lelang, kuitansi pembayaran, serta risalah lelang sebagai bukti sah kepemilikan.
Sidang akan kembali digelar pekan depan, sementara publik menanti kejelasan apakah negara akan memenuhi kewajibannya atau sengketa ini akan terus berlarut di pengadilan.
