JAKARTA, POSKOTA.CO.ID — Puluhan warga penghuni pertokoan di Komplek Marinatama Mangga Dua (MMD), Jakarta Utara, menggugat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.
Mereka menuntut kejelasan atas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tak kunjung diterbitkan selama puluhan tahun.
Kuasa hukum warga, Subali, menyatakan mewakili 42 warga yang telah menempati ruko selama 25 tahun namun belum menerima sertifikat HGB dari pihak BPN.
"Di sidang tadi hanya sebatas cek-cek yuridis formal, legal standing, KTP para pihak dan badan hukum. Terkait teknis mengenai prosedur. Sehingga sudah kiranya dapat ditingkatkan lebih lanjut," ujar Subali usai sidang di PTUN Jakarta.
Baca Juga: SBY Bawa Pelukis Jerman ke Balai Kota, Pramono: Mudah-mudahan Jakarta Bisa Mendunia
Dalam sidang perdana itu, tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Subali menuturkan, selama ini lahan yang dijanjikan sebagai milik warga ternyata telah diterbitkan sertifikat Hak Pakai atas nama sebuah kementerian.
"Padahal seharusnya sudah atas nama warga sebagai penghuni ruko tersebut," tegasnya.
Karena merasa dirugikan, warga melalui kuasa hukum resmi menggugat BPN ke PTUN untuk memperjuangkan hak atas kepemilikan.
Koordinator Paguyuban Warga MMD, Wisnu Hadi Kusuma, menambahkan bahwa warga sudah 25 tahun menunggu janji sertifikat yang tak kunjung ditepati.
"Itikad baik warga sudah ditunjukkan saat membeli ruko melalui perjanjian jual beli. Tapi saat itu, janji developer soal sertifikat HGB tidak pernah diproses," katanya.