Obrolan Warteg: Merger, Tak Sebatas Koalisi

Selasa 14 Apr 2026, 12:44 WIB
Ilustrasi Obrolan Warteg edisi Selasa, 14 April 2026. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi Obrolan Warteg edisi Selasa, 14 April 2026. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Oleh :Joko Lestari

POSKOTA.CO.ID  – Dalam dunia bisnis kita kenal istilah merger, konsolidasi, lisensi , akuisisi dan masih banyak lagi. Semuanya memiliki makna yang sama yakni kerja sama usaha, kecuali akuisisi yang berarti pengambilalihan kepemilikan, aset dan sebagian besar saham perusahaan.

Konsolidasi adalah dua perusahaan atau lebih melebur menjadi satu perusahaan baru yang lebih kuat. Dulu pernah terjadi sejumlah bank pelat merah melebur menjadi satu dengan nama Bank Mandiri.

Lisensi adalah kerja sama terkait penggunaan aset intelektual seperti merek, hak cipta dan teknologi.

Sedangkan merger, penggabungan dua perusahaan menjadi satu entitas baru,termasuk di dalamnya menggabungkan aset dan operasional. Biasanya dua perusahaan itu bergerak di bidang usaha yang sama, bahkan sama persis.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Bagaikan Jalan Baru Menuju Korupsi

“Kalau merger parpol ada nggak? Kan sama – sama parpol,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

“Biasa saja, asal memiliki ideologi yang sama, falsafahnya sama, visi dan misi juga harus sama. Arah tujuan yang hendak dicapai sama, cara mencapai tujuan juga sama,” tambah Yudi.

“Iya, dulu tahun 70 an sempat ada penggabungan parpol ya, konsolidasi” kata Heri.

“Betul, dulu tahun 1973 dari banyak parpol, bergabung menjadi tiga parpol, yakni Partai Golkar, PPP dan PDI. Tapi dikenal dengan istilah fusi. Tujuannya penyederhanaan parpol dan memperkuat stabilitas politik nasional,” jelas mas Bro.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Melihat Belum Tentu Terlibat


Berita Terkait


News Update