JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menegaskan bahwa angka 42 juta jiwa yang dirilis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak sama dengan data resmi kependudukan yang dimiliki pemerintah.
Angka tersebut menempatkan Jakarta di posisi pertama, disusul Dhaka, Bangladesh, dengan total sekitar 36,6 juta penduduk.
Sekretaris Disdukcapil DKI Jakarta, Muhammad Nurrahman menjelaskan, angka itu merupakan populasi fungsional atau de facto, yaitu jumlah orang yang beraktivitas di wilayah Jakarta dan sekitarnya, bukan penduduk yang tercatat secara administratif.
"Angka tersebut merupakan populasi fungsional atau de facto, yaitu jumlah orang yang beraktivitas setiap hari di kawasan Jakarta dan sekitarnya, termasuk komuter dari wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi," ucap Nur kepada Poskota, Selasa, 14 April 2026.
Baca Juga: Brimob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Balap Liar di Jaktim, Tiga Motor Disita
Nur mengatakan, data yang dimiliki Dukcapil mengacu pada penduduk resmi atau de jure yang terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
"Berdasarkan NIK dan alamat administrasi di DKI Jakarta, sehingga jumlahnya berbeda," ujar Nur.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II Tahun 2025 yang dirilis Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri pada 12 Maret 2025, jumlah penduduk resmi Provinsi DKI Jakarta tercatat sebanyak 10.881.514 jiwa.
"Jumlah penduduk tersebut mengalami penurunan dari periode sebelumnya yaitu DKB semester I tahun 2025 dimana penduduk DKI Jakarta berjumlah 11.010,514 Jiwa," kata Nur.
Baca Juga: Warga Cengkareng Jakbar Tangkap 2 Pelaku Curanmor, Diserahkan ke Polisi Setelah Babak Belur
Lebih lanjut, Nur menyebut bahwa dalam beberapa tahun terakhir tidak terjadi lonjakan signifikan arus perpindahan penduduk ke Jakarta. Bahkan, tren pendatang justru cenderung menurun.
"Tidak terdapat peningkatan signifikan perpindahan penduduk ke Jakarta dalam beberapa tahun terakhir. Justru, berdasarkan data Dukcapil, tren pendatang cenderung menurun," ungkapnya.
Dia menyebut, jumlah pendatang pasca Lebaran tercatat sebanyak 27.478 orang pada 2022, kemudian menurun menjadi 25.918 orang pada 2023, dan kembali turun cukup signifikan menjadi 16.207 orang pada 2024 serta 16.049 orang pada 2025.
"Sementara itu, berdasarkan data terbaru periode 25 Maret hingga 13 April 2026, jumlah pendatang tercatat sebanyak 5.501 jiwa dan masih bersifat dinamis," ujar dia.
Baca Juga: Predikat Terpadat Dunia, Warga Jakarta Rasakan Sumpek dan Padat Setiap Hari
Ia mengatakan, hal ini menunjukkan bahwa arus perpindahan penduduk ke Jakarta relatif terkendali dan tidak mengalami lonjakan signifikan. Meski demikian, ia tidak menampik bahwa kepadatan penduduk tetap memberikan dampak terhadap berbagai aspek kehidupan kota, termasuk pelayanan administrasi kependudukan dan daya dukung infrastruktur.
"Kepadatan penduduk di Jakarta tidak hanya berdampak pada meningkatnya kebutuhan layanan administrasi kependudukan, tetapi juga memberikan tekanan terhadap daya dukung infrastuktur kota seperti ketersediaan perumahan, sanitasi air bersih, hingga fasilitas lingkungan terutama di kawasan pemukiman padat," kata dia.
Menurutnya, kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk memastikan setiap pergerakan penduduk dapat terdata dengan baik, sehingga pelayanan administrasi tetap akurat dan mampu mendukung perencanaan layanan publik yang tepat sasaran.
"Kondisi ini mendorong pemerintah untuk memastikan setiap pergerakan penduduk agar dapat terdata dengan baik, sehingga pelayanan administrasi kependudukan tetap akurat dan dapat mendukung perencanaan layanan publik yang lebih tepat sasaran," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Amankan 2.311 Obat Keras di Ciomas Bogor, 2 Terduga Bandar Diburu
Untuk itu, Disdukcapil DKI Jakarta telah melakukan berbagai langkah strategis dalam mengendalikan sekaligus mendata arus urbanisasi. Salah satunya melalui sosialisasi serta layanan jemput bola bagi para pendatang di lima kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan para pendatang segera terdata," kata Nur.
Dengan berbagai upaya tersebut, Nur memastikan proses pendataan dan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan tertib di tengah tingginya mobilitas penduduk di Jakarta.
"Dengan upaya tersebut proses pendataan dan pelayanan administrasi kependudukan tetap tertib dan mengakomodasi tingginya mobilitas penduduk di Jakarta," ujarnya.
Dia menyampaikan, masyarakat juga dapat memantau jumlah pendatang pasca Lebaran melalui situs resmi Disdukcapil DKI Jakarta. Berdasarkan pembaruan terakhir per 13 April 2026, jumlah pendatang tercatat sebanyak 5.501 jiwa.
"Masyarakat dapat memantau jumlah pendatang pasca lebaran melalui melalui website resmi Dukcapil DKI Jakarta di kependudukancapil.jakarta.go.id (pada menu Pendatang Pasca Lebaran). Update data terakhir (13 April 2026) sebanyak 5.501 jiwa pendatang," ujarnya.
Nur mengungkapkan, setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan (pindah/datang) dan peristiwa penting (kelahiran, kematian, perkawinan) ke Dukcapil.
"Sesuai domisili sebagaimana amanah UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya UU 24/2013, semua pelayanan gratis," katanya. (cr-4)
