Jakarta Terpadat Versi PBB, Disdukcapil Sebut Penduduk Resmi Hanya 10,8 Juta

Selasa 14 Apr 2026, 20:05 WIB
Kawasan padat penduduk di Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa, 14 April 2026. (Sumber: Poskota/M Tegar Jihad)

Kawasan padat penduduk di Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa, 14 April 2026. (Sumber: Poskota/M Tegar Jihad)

"Dengan upaya tersebut proses pendataan dan pelayanan administrasi kependudukan tetap tertib dan mengakomodasi tingginya mobilitas penduduk di Jakarta," ujarnya.

Dia menyampaikan, masyarakat juga dapat memantau jumlah pendatang pasca Lebaran melalui situs resmi Disdukcapil DKI Jakarta. Berdasarkan pembaruan terakhir per 13 April 2026, jumlah pendatang tercatat sebanyak 5.501 jiwa.

"Masyarakat dapat memantau jumlah pendatang pasca lebaran melalui melalui website resmi Dukcapil DKI Jakarta di kependudukancapil.jakarta.go.id (pada menu Pendatang Pasca Lebaran). Update data terakhir (13 April 2026) sebanyak 5.501 jiwa pendatang," ujarnya. 

Nur mengungkapkan, setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan (pindah/datang) dan peristiwa penting (kelahiran, kematian, perkawinan) ke Dukcapil. 

"Sesuai domisili sebagaimana amanah UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya UU 24/2013, semua pelayanan gratis," katanya. (cr-4)


Berita Terkait


News Update