BPM FHUI Cabut Keanggotaan 16 Mahasiswa Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Selasa 14 Apr 2026, 12:22 WIB
Universitas Indonesia ambil langkah tegas dalam kasus dugaan pelecehan seksual. BPM FHUI mencabut keanggotaan mahasiswa, investigasi lanjut hingga sanksi akademik. (Sumber: X/@inidaffajuga)

Universitas Indonesia ambil langkah tegas dalam kasus dugaan pelecehan seksual. BPM FHUI mencabut keanggotaan mahasiswa, investigasi lanjut hingga sanksi akademik. (Sumber: X/@inidaffajuga)

POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan publik setelah Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengambil langkah tegas.

Organisasi mahasiswa tersebut resmi menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat.

Keputusan ini menjadi respons awal yang mencerminkan sikap serius dalam menjaga integritas dan nilai-nilai di lingkungan akademik.

Langkah tersebut juga menegaskan bahwa organisasi mahasiswa tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual FH UI Viral, Ini Kronologi dan 16 Nama Mahasiswa Terduga Pelaku

Sanksi Organisasi Jadi Langkah Awal

Sanksi pencabutan keanggotaan aktif tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 yang diterbitkan pada April 2026. Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen awal dalam menangani dugaan pelanggaran serius yang terjadi.

Langkah yang diambil BPM FHUI tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa tindakan yang mencoreng nama baik kampus akan ditindak secara tegas. Meski demikian, proses penanganan kasus tidak berhenti pada sanksi organisasi semata.

Pihak universitas memastikan bahwa investigasi akan terus berlanjut. Jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran, sanksi lanjutan dapat berupa tindakan akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.

Potensi Sanksi Akademik hingga Proses Hukum

Selain sanksi internal kampus, kemungkinan adanya proses hukum juga terbuka jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. Universitas tidak menutup peluang untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti perkara secara lebih luas.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional.

“UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan,” ujarnya di Kampus UI Depok, Selasa 14 April 2026.

Baca Juga: Echadeyca FH UI Siapa? Ini Sosok Mahasiswa yang Ikut Disebut dalam Grup Chat Pelecehan Seksual

Perlindungan Korban Jadi Prioritas

Dalam proses penanganan, universitas juga menaruh perhatian besar pada pemulihan korban. Pendampingan diberikan secara menyeluruh, mencakup aspek psikologis, hukum, hingga akademik.

Selain itu, pihak kampus memastikan kerahasiaan identitas korban tetap terjaga. Hal ini dinilai penting untuk memberikan rasa aman serta kenyamanan selama proses berlangsung.

Di tengah situasi yang sensitif, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Langkah ini penting guna menjaga integritas proses penanganan kasus.

Penanganan oleh Satgas PPKS UI

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.

Proses investigasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi lintas unit di lingkungan kampus. Seluruh tahapan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, keadilan, dan kerahasiaan.

UI juga menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai universitas dan hukum yang berlaku.

“Setiap bentuk kekerasan seksual, baik verbal, fisik, maupun yang terjadi di ruang digital, adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

Penguatan Sistem Pencegahan di Lingkungan Kampus

Kasus ini menjadi momentum bagi kampus untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Universitas berkomitmen meningkatkan kebijakan yang lebih tegas serta memperluas edukasi kepada mahasiswa dan sivitas akademika.

Penguatan sistem respons terhadap laporan juga menjadi fokus utama, agar korban merasa aman untuk melapor dan mendapatkan perlindungan yang layak.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman, inklusif, dan berkeadilan.

Baca Juga: Keona Ezra Pangestu Anak Siapa? Ini Sosok yang Bantah Dugaan Pelecahan dalam Kasus FH Universitas Indonesia

Dapat Perhatian Luas, Proses Harus Tetap Objektif

Keputusan BPM FHUI dalam menjatuhkan sanksi organisasi mendapat perhatian luas dari berbagai pihak. Banyak yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberanian dalam menegakkan nilai integritas di lingkungan mahasiswa.

Meski demikian, proses investigasi dan hukum tetap harus berjalan secara objektif dan adil. Semua pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah hingga proses pembuktian selesai.

Dengan langkah tegas ini, Universitas Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sikap ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi pendidikan lain di Indonesia.


Berita Terkait


News Update