BPM FHUI Cabut Keanggotaan 16 Mahasiswa Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Selasa 14 Apr 2026, 12:22 WIB
Universitas Indonesia ambil langkah tegas dalam kasus dugaan pelecehan seksual. BPM FHUI mencabut keanggotaan mahasiswa, investigasi lanjut hingga sanksi akademik. (Sumber: X/@inidaffajuga)

Universitas Indonesia ambil langkah tegas dalam kasus dugaan pelecehan seksual. BPM FHUI mencabut keanggotaan mahasiswa, investigasi lanjut hingga sanksi akademik. (Sumber: X/@inidaffajuga)

Baca Juga: Echadeyca FH UI Siapa? Ini Sosok Mahasiswa yang Ikut Disebut dalam Grup Chat Pelecehan Seksual

Perlindungan Korban Jadi Prioritas

Dalam proses penanganan, universitas juga menaruh perhatian besar pada pemulihan korban. Pendampingan diberikan secara menyeluruh, mencakup aspek psikologis, hukum, hingga akademik.

Selain itu, pihak kampus memastikan kerahasiaan identitas korban tetap terjaga. Hal ini dinilai penting untuk memberikan rasa aman serta kenyamanan selama proses berlangsung.

Di tengah situasi yang sensitif, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Langkah ini penting guna menjaga integritas proses penanganan kasus.

Penanganan oleh Satgas PPKS UI

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.

Proses investigasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi lintas unit di lingkungan kampus. Seluruh tahapan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, keadilan, dan kerahasiaan.

UI juga menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai universitas dan hukum yang berlaku.

“Setiap bentuk kekerasan seksual, baik verbal, fisik, maupun yang terjadi di ruang digital, adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

Penguatan Sistem Pencegahan di Lingkungan Kampus

Kasus ini menjadi momentum bagi kampus untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Universitas berkomitmen meningkatkan kebijakan yang lebih tegas serta memperluas edukasi kepada mahasiswa dan sivitas akademika.

Penguatan sistem respons terhadap laporan juga menjadi fokus utama, agar korban merasa aman untuk melapor dan mendapatkan perlindungan yang layak.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman, inklusif, dan berkeadilan.

Baca Juga: Keona Ezra Pangestu Anak Siapa? Ini Sosok yang Bantah Dugaan Pelecahan dalam Kasus FH Universitas Indonesia

Dapat Perhatian Luas, Proses Harus Tetap Objektif


Berita Terkait


News Update