BPM FHUI Cabut Keanggotaan 16 Mahasiswa Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Selasa 14 Apr 2026, 12:22 WIB
Universitas Indonesia ambil langkah tegas dalam kasus dugaan pelecehan seksual. BPM FHUI mencabut keanggotaan mahasiswa, investigasi lanjut hingga sanksi akademik. (Sumber: X/@inidaffajuga)

Universitas Indonesia ambil langkah tegas dalam kasus dugaan pelecehan seksual. BPM FHUI mencabut keanggotaan mahasiswa, investigasi lanjut hingga sanksi akademik. (Sumber: X/@inidaffajuga)

POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan publik setelah Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengambil langkah tegas.

Organisasi mahasiswa tersebut resmi menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat.

Keputusan ini menjadi respons awal yang mencerminkan sikap serius dalam menjaga integritas dan nilai-nilai di lingkungan akademik.

Langkah tersebut juga menegaskan bahwa organisasi mahasiswa tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual FH UI Viral, Ini Kronologi dan 16 Nama Mahasiswa Terduga Pelaku

Sanksi Organisasi Jadi Langkah Awal

Sanksi pencabutan keanggotaan aktif tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 yang diterbitkan pada April 2026. Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen awal dalam menangani dugaan pelanggaran serius yang terjadi.

Langkah yang diambil BPM FHUI tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa tindakan yang mencoreng nama baik kampus akan ditindak secara tegas. Meski demikian, proses penanganan kasus tidak berhenti pada sanksi organisasi semata.

Pihak universitas memastikan bahwa investigasi akan terus berlanjut. Jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran, sanksi lanjutan dapat berupa tindakan akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.

Potensi Sanksi Akademik hingga Proses Hukum

Selain sanksi internal kampus, kemungkinan adanya proses hukum juga terbuka jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. Universitas tidak menutup peluang untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti perkara secara lebih luas.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional.

“UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan,” ujarnya di Kampus UI Depok, Selasa 14 April 2026.


Berita Terkait


News Update