POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi perhatian luas publik setelah viral di media sosial.
Peristiwa ini bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup WhatsApp yang diduga beranggotakan mahasiswa FH UI.
Dalam percakapan tersebut, ditemukan sejumlah komentar bernuansa vulgar dan tidak pantas.
Isi obrolan memperlihatkan bagaimana perempuan dijadikan objek, baik melalui komentar terhadap foto di media sosial maupun penggunaan kata-kata yang mengarah pada pelecehan seksual verbal.
Baca Juga: Echadeyca FH UI Siapa? Ini Sosok Mahasiswa yang Ikut Disebut dalam Grup Chat Pelecehan Seksual
Isi Percakapan Dinilai Bermasalah

Dalam tangkapan layar yang beredar, terlihat berbagai bentuk candaan asusila, objektifikasi tubuh perempuan, hingga penggunaan frasa yang dinilai merendahkan martabat.
Yang menjadi sorotan, target dari percakapan tersebut bukan hanya mahasiswi, tetapi juga dosen. Hal ini memicu kecaman karena dinilai melanggar norma akademik dan etika.
Diduga Libatkan Pengurus Organisasi Mahasiswa
Dari informasi yang beredar, anggota grup tersebut bukan sekadar mahasiswa biasa. Sejumlah nama yang muncul disebut memiliki posisi penting dalam organisasi kemahasiswaan.
Beberapa di antaranya diduga merupakan pimpinan organisasi, ketua angkatan, hingga calon panitia kegiatan orientasi mahasiswa baru.
Baca Juga: Harga BBM April 2026 Belum Berubah, Pertamina dan Swasta Kompak Stabil
Inisial yang mencuat antara lain VH, IK, DY, RM, SP, dan lainnya.
Pihak Kampus Ambil Tindakan
Setelah kasus ini viral, pihak FH UI menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa.
Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, mengeluarkan pernyataan tegas.
Ia mengecam keras segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia serta menegaskan bahwa perilaku tersebut bertentangan dengan nilai-nilai akademik yang dijunjung tinggi kampus.
Respons Organisasi Mahasiswa
Tak hanya pihak kampus, sejumlah organisasi internal seperti BEM FH UI dan badan semi otonom turut menyampaikan sikap resmi.
Baca Juga: Siapa Penerima Kartu Guru Sejahtera? Ini Kategori Guru yang Dapat Insentif
Mereka mengutuk keras isi percakapan tersebut serta menyatakan dukungan penuh terhadap proses penanganan kasus secara transparan, adil, dan berpihak pada korban.
Permintaan Maaf dan Ancaman Sanksi
Perkembangan terbaru, sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan publik.
Meski demikian, proses disipliner tetap berjalan. Para mahasiswa tersebut terancam sanksi tegas dari pihak kampus, mulai dari pembinaan hingga kemungkinan hukuman berat seperti Drop Out (DO).
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika, baik di ruang publik maupun privat, serta perlunya penegakan aturan yang konsisten di lingkungan akademik.
