KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Pengungkapan ini menunjukkan praktik ilegal masih marak terjadi di berbagai wilayah, meski aparat telah melakukan berbagai langkah pencegahan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Irhamni, mengatakan pihaknya telah mengantisipasi potensi lonjakan penyalahgunaan sejak 2025. Menurut dia, situasi global seperti konflik di Timur Tengah turut memicu kenaikan harga energi dan memperlebar selisih harga antara BBM subsidi dan non-subsidi, sehingga mendorong praktik ilegal.
“Bisa dibayangkan betapa masifnya penyalahgunaan BBM ini baik yang terjadi di Jawa maupun luar Jawa,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 April 2026.
Baca Juga: Billboard Aku Harus Mati Diprotes Warga, Produser Minta Maaf dan Turunkan Iklan
Sepanjang 2025, kata Irhamni, Bareskrim bersama jajaran Polda mengungkap sebanyak 568 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Dari ratusan kasus tersebut, polisi menetapkan 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi.
Dalam penindakan itu, aparat turut menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya lebih dari 1,18 juta liter solar, dan 127 ribu liter Pertalite.
"Kemudian ada ribuan tabung LPG berbagai ukuran, serta ratusan kendaraan roda empat dan enam yang digunakan dalam praktik ilegal," ucap Irhamni.
Memasuki periode Januari hingga April 2026, kata Irhamni, Polri kembali mengungkap 97 kasus serupa dengan 89 tersangka. Meski jumlah kasus mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, aparat menilai angka tersebut masih cukup tinggi.
Baca Juga: Waketum PSI Ronald ‘Bro Ron’ Polisikan Dua Rekannya Terkait Penggelapan Dana Rp3,6 Miliar
Barang bukti yang diamankan meliputi ratusan ribu liter solar, ribuan tabung LPG berbagai ukuran, serta puluhan kendaraan operasional.
Irhamni menjelaskan, para pelaku umumnya menjalankan modus dengan membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU, lalu menimbunnya untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.
Selain itu, pelaku juga memodifikasi kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar, hingga menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan.
“Kemudian kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi, ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas SPBU di lapangan,” tambah Irhamni.
Baca Juga: Digitalisasi Armada Kian Meningkat di Asia Tenggara, TransTRACK Raih Pengakuan Internasional
Sementara itu, dalam penyalahgunaan LPG subsidi, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi seperti ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Kerugian itu berasal dari penyalahgunaan BBM subsidi serta distribusi LPG subsidi yang tidak tepat sasaran.
Irhamni menegaskan, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, penyidik juga akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat praktik ilegal tersebut. Setiap bentuk keterlibatan baik dalam praktik ilegal tersebut baik pelaku maupun backing akan dilakukan penindakan tegas oleh pimpinan,” jelas Irhamni.
Irhami menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan distribusi ilegal yang lebih luas. Ke depan, Bareskrim berkomitmen meningkatkan intensitas penindakan serta membuka partisipasi masyarakat melalui saluran pengaduan untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. (man)
