Harga Avtur Naik, Tiket Pesawat Terancam Melonjak! Ini Strategi Pemerintah Menahannya

Selasa 07 Apr 2026, 16:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Pemerintah ambil langkah strategis menahan kenaikan tiket pesawat akibat harga avtur yang melonjak. (Sumber: Instagram/@Airlangga Hartarto)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Pemerintah ambil langkah strategis menahan kenaikan tiket pesawat akibat harga avtur yang melonjak. (Sumber: Instagram/@Airlangga Hartarto)

POSKOTA.CO.ID - Kenaikan harga bahan bakar avtur mulai memicu kekhawatiran di sektor transportasi udara nasional. Lonjakan ini terjadi di tengah situasi global yang belum stabil akibat konflik di Timur Tengah.

Tekanan harga avtur yang terus meningkat membuat maskapai menghadapi beban operasional yang lebih besar. Kondisi ini berpotensi mendorong penyesuaian tarif penerbangan dalam waktu dekat.

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh maskapai, tetapi juga bisa langsung membebani masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara, terutama pada rute domestik.

Merespons situasi tersebut, pemerintah bergerak cepat menyiapkan berbagai strategi untuk menahan lonjakan harga tiket agar tetap terkendali dan tidak memberatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Kepala BGN Buka Suara usai Viral 70 Ribu Motor Listrik MBG di Jabar: Ungkap Jumlah dan Fungsinya

Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Lakukan Penyesuaian

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa harga avtur di Indonesia mengalami kenaikan signifikan. Per 1 April 2026, harga avtur tercatat mencapai Rp23.551 per liter. Kenaikan ini dipicu oleh kondisi geopolitik global, terutama konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah melakukan penyesuaian pada komponen fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. "Sebelumnya jet hanya 10% dan propeller 25%. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38%. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28% dan untuk propeller 13%," kata Airlangga di kantornya, Senin, 6 April 2026.

Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun propeller, guna menyesuaikan dengan lonjakan harga avtur yang terjadi.

Baca Juga: Apa Itu El Nino Godzilla? Ini Prediksi Terjadi dan Dampaknya bagi Indonesia

Kenaikan Harga Tiket Pesawat Dibatasi

Meski terjadi peningkatan fuel surcharge, pemerintah memastikan harga tiket pesawat domestik tidak akan melonjak terlalu tinggi. Kenaikan tarif tiket diperkirakan hanya berada di kisaran 9 hingga 13 persen. Batasan ini ditetapkan agar daya beli masyarakat tetap terjaga, terutama bagi pengguna transportasi udara kelas ekonomi.

Pemerintah Siapkan Insentif PPN DTP

Untuk meredam dampak kenaikan harga, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.


Berita Terkait


News Update