Bareskrim Bongkar 568 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Negara Rugi Hingga Rp1,2 Triliun

Selasa 07 Apr 2026, 19:07 WIB
Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan gas LPG bersubsidi sepanjang 2025 hingga awal 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan gas LPG bersubsidi sepanjang 2025 hingga awal 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Irhamni menjelaskan, para pelaku umumnya menjalankan modus dengan membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU, lalu menimbunnya untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.

Selain itu, pelaku juga memodifikasi kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar, hingga menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan.

“Kemudian kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi, ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas SPBU di lapangan,” tambah Irhamni.

Baca Juga: Digitalisasi Armada Kian Meningkat di Asia Tenggara, TransTRACK Raih Pengakuan Internasional

Sementara itu, dalam penyalahgunaan LPG subsidi, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi seperti ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Kerugian itu berasal dari penyalahgunaan BBM subsidi serta distribusi LPG subsidi yang tidak tepat sasaran.

Irhamni menegaskan, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, penyidik juga akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat praktik ilegal tersebut. Setiap bentuk keterlibatan baik dalam praktik ilegal tersebut baik pelaku maupun backing akan dilakukan penindakan tegas oleh pimpinan,” jelas Irhamni.

Irhami menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan distribusi ilegal yang lebih luas. Ke depan, Bareskrim berkomitmen meningkatkan intensitas penindakan serta membuka partisipasi masyarakat melalui saluran pengaduan untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. (man)


Berita Terkait


News Update