CIKANDE, POSKOTA.CO.ID - Pasangan suami istri berinisial RH, 38 tahun, dan RM, 36 tahun, warga Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Cikande atas dugaan kasus penipuan terhadap pencari kerja.
Keduanya ditangkap pada Minggu, 5 April kemarin setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan didukung dua alat bukti yang cukup, pasangan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kini, RH dan RM telah ditahan di Rutan Polsek Cikande guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menjelaskan bahwa aksi penipuan ini dilakukan di sebuah kantor yayasan outsourcing yang berlokasi di Perum Puri Teratai, Desa Situterate, Kecamatan Cikande.
Baca Juga: Patroli Blue Light Polsek Cikande Gagalkan Tawuran, 7 Remaja Diamankan di Terowongan Tambak Kibin
“Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini berbagi peran untuk meyakinkan korban,” ujar Tatang kepada Poskota, Selasa 7 April 2026.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan di kawasan industri modern Cikande.
“Mereka menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji harian, fasilitas BPJS, serta jatah makan untuk menarik minat para korban,” lanjutnya.
Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, korban diminta menyetorkan sejumlah uang dengan total mencapai Rp3,3 juta.
Baca Juga: Banjir Setinggi 2 Meter di Cikande Tangerang Mulai Surut, Warga Kembali ke Rumah
“Uang tersebut diklaim sebagai biaya administrasi, pendaftaran, hingga pembukaan rekening gaji,” jelasnya.
