KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) kembali menangkap buronan kasus narkoba.
Bekerja sama dengan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM), aparat menangkap buronan utama kasus narkotika, Andre Fernando Tjhandra alias ‘The Doctor’.
“Penangkapan buronan atas nama Andre Fernando Tjhandra alias ‘The Doctor’ merupakan bukti nyata soliditas kerja sama operasional antara Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri dan Special Branch PDRM,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko, dalam keterangannya, Senin, 6 April 2026.
Tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 Maret 2026 itu ditangkap di Penang, Malaysia, pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 13.44 waktu setempat.
Baca Juga: Inflasi Turun ke 3,48 Persen, Mendagri Ingatkan Daerah Tetap Waspada
Tersangka dapat ditangkap setelah melalui proses pelacakan intensif oleh tim gabungan. Setelah ditangkap, tersangka langsung diproses untuk pemulangan ke Indonesia dan dijadwalkan tiba pada Senin, 6 April 2026 pukul 10.00 waktu setempat.
“Subjek ini cukup licin dan sempat lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur, sebelum akhirnya berhasil kami sudutkan dan tangkap di Penang,” kata Untung.
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkotika oleh Bareskrim Polri yang melibatkan oknum aparat di wilayah Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.
Dalam pengembangan perkara, terungkap adanya aliran dana perlindungan sebesar Rp2,8 miliar dari anggota sindikat, Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin, kepada sejumlah pihak.
Baca Juga: Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Terkait Dugaan Fitnah dan Hoaks
Dari hasil penangkapan Koko Erwin dan kaki tangan lainnya, polisi mengidentifikasi sosok ‘The Doctor’ sebagai pengendali utama jaringan narkotika internasional.
Ia diketahui berperan sebagai distributor berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu, happy water, hingga cairan vape mengandung etomidate.
“Tidak ada ruang aman bagi sindikat narkotika, di mana pun mereka bersembunyi,” tegas Untung.
Dalam menjalankan aksinya, kata Untung, tersangka menggunakan modus operandi yang terorganisir, seperti menyelundupkan vape narkotika dari Malaysia melalui jalur laut ke Dumai, Riau, serta menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas dalam kotak kado untuk mengelabui petugas.
Baca Juga: Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal pidana mati,” ucap Untung. (man)
