Polri Tangkap Buronan Narkoba ‘The Doctor’ di Malaysia, Terancam Hukuman Mati

Senin 06 Apr 2026, 23:03 WIB
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) menangkap buronan utama kasus narkotika, Andre Fernando Tjhandra alias ‘The Doctor’. (Sumber: Dok. Mabes Polri)

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) menangkap buronan utama kasus narkotika, Andre Fernando Tjhandra alias ‘The Doctor’. (Sumber: Dok. Mabes Polri)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) kembali menangkap buronan kasus narkoba.

Bekerja sama dengan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM), aparat menangkap buronan utama kasus narkotika, Andre Fernando Tjhandra alias ‘The Doctor’.

“Penangkapan buronan atas nama Andre Fernando Tjhandra alias ‘The Doctor’ merupakan bukti nyata soliditas kerja sama operasional antara Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri dan Special Branch PDRM,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko, dalam keterangannya, Senin, 6 April 2026.

Tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 Maret 2026 itu ditangkap di Penang, Malaysia, pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 13.44 waktu setempat.

Baca Juga: Inflasi Turun ke 3,48 Persen, Mendagri Ingatkan Daerah Tetap Waspada

Tersangka dapat ditangkap setelah melalui proses pelacakan intensif oleh tim gabungan. Setelah ditangkap, tersangka langsung diproses untuk pemulangan ke Indonesia dan dijadwalkan tiba pada Senin, 6 April 2026 pukul 10.00 waktu setempat.

“Subjek ini cukup licin dan sempat lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur, sebelum akhirnya berhasil kami sudutkan dan tangkap di Penang,” kata Untung.

Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkotika oleh Bareskrim Polri yang melibatkan oknum aparat di wilayah Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.

Dalam pengembangan perkara, terungkap adanya aliran dana perlindungan sebesar Rp2,8 miliar dari anggota sindikat, Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin, kepada sejumlah pihak.

Baca Juga: Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Terkait Dugaan Fitnah dan Hoaks

Dari hasil penangkapan Koko Erwin dan kaki tangan lainnya, polisi mengidentifikasi sosok ‘The Doctor’ sebagai pengendali utama jaringan narkotika internasional.


Berita Terkait


News Update