Ia diketahui berperan sebagai distributor berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu, happy water, hingga cairan vape mengandung etomidate.
“Tidak ada ruang aman bagi sindikat narkotika, di mana pun mereka bersembunyi,” tegas Untung.
Dalam menjalankan aksinya, kata Untung, tersangka menggunakan modus operandi yang terorganisir, seperti menyelundupkan vape narkotika dari Malaysia melalui jalur laut ke Dumai, Riau, serta menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas dalam kotak kado untuk mengelabui petugas.
Baca Juga: Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal pidana mati,” ucap Untung. (man)
