POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Arab Saudi tahun ini semakin memperketat kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Kebijakan tersebut berdampak langsung pada seluruh jemaah, termasuk dari Indonesia, yang diwajibkan mengikuti prosedur resmi tanpa pengecualian.
Merespons kondisi ini, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengeluarkan peringatan serius kepada masyarakat. Mereka mengingatkan agar calon jemaah tidak mudah tergiur tawaran haji ilegal yang berisiko tinggi.
Langkah ini ditegaskan dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Puji Raharjo dengan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B Ambary di Kantor KJRI Jeddah.
Keduanya sepakat pentingnya edukasi publik untuk mencegah praktik haji non-prosedural yang kian marak.
Baca Juga: Modus Haji Ilegal Kian Marak, Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Risiko hingga Sanksinya
WNI Diminta Waspada Modus Haji Ilegal
Kemenhaj menekankan bahwa masyarakat harus memahami aturan resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji 2026.
"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujar Puji dalam keterangannya, dilihat Senin 6 Maret 2026.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa segala bentuk keberangkatan di luar prosedur resmi berpotensi melanggar hukum dan merugikan jemaah itu sendiri.
Jangan Tergiur Jalur Cepat Tanpa Prosedur
KJRI Jeddah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran haji instan yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa antre.
"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," tegas Yusron.
Penegasan ini penting mengingat masih banyak calon jemaah yang belum memahami perbedaan jenis visa yang berlaku di Arab Saudi.
Baca Juga: Haji 2026 Siap Berangkat, Persiapan Hampir Rampung dan Jadwal Dipastikan Tepat Waktu
Sanksi Berat Mengintai Jemaah Ilegal
Peringatan tersebut bukan tanpa dasar. Aparat keamanan Arab Saudi telah berulang kali menindak warga negara Indonesia yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji.
KJRI Jeddah mencatat sejumlah kasus, mulai dari penggunaan atribut haji palsu hingga dokumen yang tidak sesuai dengan identitas pemegangnya. Praktik ini berujung pada penindakan tegas dari otoritas setempat.
Jemaah yang terbukti melanggar tidak hanya gagal menunaikan ibadah, tetapi juga menghadapi sanksi berat berupa denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Haji Dakhili Bukan Jalur Alternatif
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas kesalahpahaman terkait Haji Dakhili atau haji domestik. Program ini sebenarnya hanya diperuntukkan bagi warga lokal Arab Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal (Iqamah) sah minimal satu tahun.
Artinya, jalur ini tidak bisa digunakan oleh jemaah asal Indonesia sebagai cara untuk mengakali keberangkatan haji di luar prosedur resmi.
Baca Juga: Jelang Haji 2026 Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Keuangan, Sekjen Optimistis Lebih Transparan
Apa Itu Paket Haji Furoda?
Masyarakat juga diminta lebih kritis terhadap berbagai tawaran paket haji, termasuk yang dikenal dengan istilah Furoda.
"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," tambahnya.
Kemenhaj dan KJRI Jeddah menilai penguatan pengawasan serta sinergi antarinstansi sangat diperlukan untuk mencegah praktik penipuan yang merugikan calon jemaah.
Dengan edukasi yang lebih masif dan sistem pendataan yang semakin baik, pemerintah berharap perlindungan terhadap jemaah Indonesia dapat ditingkatkan. Tujuan utamanya adalah memastikan ibadah haji berjalan aman, sesuai aturan, dan tetap khusyuk di Tanah Suci.
