Baca Juga: Haji 2026 Siap Berangkat, Persiapan Hampir Rampung dan Jadwal Dipastikan Tepat Waktu
Sanksi Berat Mengintai Jemaah Ilegal
Peringatan tersebut bukan tanpa dasar. Aparat keamanan Arab Saudi telah berulang kali menindak warga negara Indonesia yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji.
KJRI Jeddah mencatat sejumlah kasus, mulai dari penggunaan atribut haji palsu hingga dokumen yang tidak sesuai dengan identitas pemegangnya. Praktik ini berujung pada penindakan tegas dari otoritas setempat.
Jemaah yang terbukti melanggar tidak hanya gagal menunaikan ibadah, tetapi juga menghadapi sanksi berat berupa denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Haji Dakhili Bukan Jalur Alternatif
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas kesalahpahaman terkait Haji Dakhili atau haji domestik. Program ini sebenarnya hanya diperuntukkan bagi warga lokal Arab Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal (Iqamah) sah minimal satu tahun.
Artinya, jalur ini tidak bisa digunakan oleh jemaah asal Indonesia sebagai cara untuk mengakali keberangkatan haji di luar prosedur resmi.
Baca Juga: Jelang Haji 2026 Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Keuangan, Sekjen Optimistis Lebih Transparan
Apa Itu Paket Haji Furoda?
Masyarakat juga diminta lebih kritis terhadap berbagai tawaran paket haji, termasuk yang dikenal dengan istilah Furoda.
"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," tambahnya.
Kemenhaj dan KJRI Jeddah menilai penguatan pengawasan serta sinergi antarinstansi sangat diperlukan untuk mencegah praktik penipuan yang merugikan calon jemaah.
Dengan edukasi yang lebih masif dan sistem pendataan yang semakin baik, pemerintah berharap perlindungan terhadap jemaah Indonesia dapat ditingkatkan. Tujuan utamanya adalah memastikan ibadah haji berjalan aman, sesuai aturan, dan tetap khusyuk di Tanah Suci.
