POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Arab Saudi tahun ini semakin memperketat kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Kebijakan tersebut berdampak langsung pada seluruh jemaah, termasuk dari Indonesia, yang diwajibkan mengikuti prosedur resmi tanpa pengecualian.
Merespons kondisi ini, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengeluarkan peringatan serius kepada masyarakat. Mereka mengingatkan agar calon jemaah tidak mudah tergiur tawaran haji ilegal yang berisiko tinggi.
Langkah ini ditegaskan dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Puji Raharjo dengan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B Ambary di Kantor KJRI Jeddah.
Keduanya sepakat pentingnya edukasi publik untuk mencegah praktik haji non-prosedural yang kian marak.
Baca Juga: Modus Haji Ilegal Kian Marak, Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Risiko hingga Sanksinya
WNI Diminta Waspada Modus Haji Ilegal
Kemenhaj menekankan bahwa masyarakat harus memahami aturan resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji 2026.
"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujar Puji dalam keterangannya, dilihat Senin 6 Maret 2026.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa segala bentuk keberangkatan di luar prosedur resmi berpotensi melanggar hukum dan merugikan jemaah itu sendiri.
Jangan Tergiur Jalur Cepat Tanpa Prosedur
KJRI Jeddah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran haji instan yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa antre.
"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," tegas Yusron.
Penegasan ini penting mengingat masih banyak calon jemaah yang belum memahami perbedaan jenis visa yang berlaku di Arab Saudi.
