Modus Haji Ilegal Kian Marak, Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Risiko hingga Sanksinya

Sabtu 04 Apr 2026, 21:00 WIB
Ilustrasi. Praktik haji ilegal masih marak jelang musim Haji 2026. Kemenhaj menegaskan hanya visa haji resmi yang diakui, pelanggar berisiko deportasi, denda, dan cekal masuk Arab Saudi hingga satu dekade. (Sumber: Pexels/Ceha Rabbani)

Ilustrasi. Praktik haji ilegal masih marak jelang musim Haji 2026. Kemenhaj menegaskan hanya visa haji resmi yang diakui, pelanggar berisiko deportasi, denda, dan cekal masuk Arab Saudi hingga satu dekade. (Sumber: Pexels/Ceha Rabbani)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya praktik haji ilegal yang masih kerap terjadi menjelang musim haji 2026.

Melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, peringatan ini disampaikan menyusul meningkatnya pengawasan ketat dari otoritas Arab Saudi terhadap seluruh jemaah.

Pengetatan aturan ini terutama menyasar penggunaan visa non-haji, seperti visa ziarah dan kunjungan, yang sering disalahgunakan untuk masuk ke Tanah Suci saat musim haji.

Masyarakat pun diminta untuk tidak tergiur tawaran jalur cepat tanpa antre, karena risiko yang dihadapi tidak hanya menggagalkan ibadah, tetapi juga berujung pada sanksi berat seperti deportasi hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Baca Juga: Haji Manaf Siapa dan Kerja Apa? Sosoknya Curi Perhatian Usai Bersitegang dengan Dedi Mulyadi di Karawang

Pengawasan Ketat Arab Saudi terhadap Visa Haji

Kemenhaj menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi kini memperketat penggunaan visa untuk ibadah haji. Visa selain visa haji resmi, seperti visa ziarah atau kunjungan, tidak lagi dapat digunakan untuk melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Puji Raharjo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku agar jemaah terhindar dari masalah hukum selama berada di Tanah Suci.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Puji Raharjo, Jumat 3 Maret 2026.

Modus Haji Ilegal Masih Marak

Dalam pertemuan antara Kemenhaj dan KJRI Jeddah, kedua pihak sepakat untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna menekan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus haji non-prosedural.

Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, mengungkapkan bahwa masih banyak jemaah yang tergiur dengan tawaran paket haji instan tanpa antre, meskipun risikonya sangat besar.

“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” tegas Yusron.


Berita Terkait


News Update