WARINGINKURUNG, POSKOTA.CO.ID - Personil Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten mengamankan seorang guru silat berinisial MY, 40 tahun, yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap tiga orang muridnya yang masih berusia di bawah umur .
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu diringkus di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang, setelah sempat menjadi sasaran amukan warga setempat, Senin 6 April 2026.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea membenarkan penangkapan tersebut. Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Sukabares, Kecamatan Waringinkurung.
Modus yang digunakan pelaku cukup licik, yaitu menawarkan ritual pembersihan diri kepada para korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca Juga: Persib Serius Kelola Sampah, GBLA Makin Hijau di Tiap Laga
"Modusnya menawarkan pembersihan diri kepada para korban," jelas Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangan kepada wartawan, Senin 6 April 2026.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan ritual khusus untuk membersihkan raga, pikiran, dan hati dengan dalih agar terhindar dari energi negatif atau kesurupan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban dalam kasus ini adalah tiga orang gadis yang masih berusia antara 13 hingga 14 tahun.
Mereka adalah murid dari pelaku yang memegang teguh ilmu kanuragan. Namun, alih-alih memberikan ilmu bela diri, pelaku justru menyalurkan nafsu bejatnya saat ritual berlangsung.
Baca Juga: Angka Perceraian Jawa Barat Tembus 98 Ribu, Kemenag Perkuat Peran KUA
Maruli menjelaskan lebih detail tentang modus operandi yang dilakukan tersangka MY. Menurutnya, pelaku memanfaatkan kewenangannya sebagai sesepuh perguruan untuk melancarkan aksi kejahatannya.
"Tersangka memandikan korban menggunakan air kembang di sebuah tempat tertutup. Setelah itu, pelaku melakukan pemijatan terhadap tubuh korban dengan dalih membersihkan hati dan pikiran. Namun, saat proses pemijatan itulah, pelaku diduga melakukan tindakan asusila," ujarnya.
Dari hasil penyidikan, aksi pencabulan ini terjadi secara bertahap. Pelaku dengan sengaja memisahkan korban satu per satu dengan alasan sesi pembersihan bersifat privat dan tidak boleh diganggu. Para korban yang masih belia tersebut akhirnya menuruti perintah pelaku karena takut.
"Kami menemukan bahwa pelaku sangat dominan di lingkungan perguruannya. Para korban mengaku takut dan merasa tidak berdaya saat diperlakukan demikian," jelas mantan Kapolresta Serang Kota.
Baca Juga: Satpol PP Kota Serang Musnahkan 2.829 Botol Miras dan Dua Drum Tuak
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang tidak bisa menyembunyikan rasa malu dan traumanya akhirnya bercerita kepada orang tuanya. Pihak keluarga geram dan langsung mencari pelaku.
Setelah berhasil ditemukan, warga langsung menghajar pelaku. Beruntung, aparat kepolisian yang datang ke lokasi cepat mengamankan pelaku ke Mapolda Banten.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya.
Barang bukti tersebut antara lain satu lembar kwitansi visum et repertum, kain, minyak urut, ember, serta gayung yang digunakan saat ritual pembersihan diri.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHPidana dan atau Pasal 414 KUHPidana dan atau Pasal 415 KUHPidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya. (rah)
