WARINGINKURUNG, POSKOTA.CO.ID - Personil Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten mengamankan seorang guru silat berinisial MY, 40 tahun, yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap tiga orang muridnya yang masih berusia di bawah umur .
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu diringkus di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang, setelah sempat menjadi sasaran amukan warga setempat, Senin 6 April 2026.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea membenarkan penangkapan tersebut. Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Sukabares, Kecamatan Waringinkurung.
Modus yang digunakan pelaku cukup licik, yaitu menawarkan ritual pembersihan diri kepada para korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca Juga: Persib Serius Kelola Sampah, GBLA Makin Hijau di Tiap Laga
"Modusnya menawarkan pembersihan diri kepada para korban," jelas Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangan kepada wartawan, Senin 6 April 2026.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan ritual khusus untuk membersihkan raga, pikiran, dan hati dengan dalih agar terhindar dari energi negatif atau kesurupan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban dalam kasus ini adalah tiga orang gadis yang masih berusia antara 13 hingga 14 tahun.
Mereka adalah murid dari pelaku yang memegang teguh ilmu kanuragan. Namun, alih-alih memberikan ilmu bela diri, pelaku justru menyalurkan nafsu bejatnya saat ritual berlangsung.
Baca Juga: Angka Perceraian Jawa Barat Tembus 98 Ribu, Kemenag Perkuat Peran KUA
Maruli menjelaskan lebih detail tentang modus operandi yang dilakukan tersangka MY. Menurutnya, pelaku memanfaatkan kewenangannya sebagai sesepuh perguruan untuk melancarkan aksi kejahatannya.
