"Tersangka memandikan korban menggunakan air kembang di sebuah tempat tertutup. Setelah itu, pelaku melakukan pemijatan terhadap tubuh korban dengan dalih membersihkan hati dan pikiran. Namun, saat proses pemijatan itulah, pelaku diduga melakukan tindakan asusila," ujarnya.
Dari hasil penyidikan, aksi pencabulan ini terjadi secara bertahap. Pelaku dengan sengaja memisahkan korban satu per satu dengan alasan sesi pembersihan bersifat privat dan tidak boleh diganggu. Para korban yang masih belia tersebut akhirnya menuruti perintah pelaku karena takut.
"Kami menemukan bahwa pelaku sangat dominan di lingkungan perguruannya. Para korban mengaku takut dan merasa tidak berdaya saat diperlakukan demikian," jelas mantan Kapolresta Serang Kota.
Baca Juga: Satpol PP Kota Serang Musnahkan 2.829 Botol Miras dan Dua Drum Tuak
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang tidak bisa menyembunyikan rasa malu dan traumanya akhirnya bercerita kepada orang tuanya. Pihak keluarga geram dan langsung mencari pelaku.
Setelah berhasil ditemukan, warga langsung menghajar pelaku. Beruntung, aparat kepolisian yang datang ke lokasi cepat mengamankan pelaku ke Mapolda Banten.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya.
Barang bukti tersebut antara lain satu lembar kwitansi visum et repertum, kain, minyak urut, ember, serta gayung yang digunakan saat ritual pembersihan diri.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHPidana dan atau Pasal 414 KUHPidana dan atau Pasal 415 KUHPidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya. (rah)
