Perbedaan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Ubedillah Badrun: Perlu Tim Pencari Fakta

Senin 30 Mar 2026, 19:35 WIB
Potret Analis Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus Aktivis 98, Ubedillah Badrun. (Sumber: Poskota/ Pandi Ramedhan))

Potret Analis Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus Aktivis 98, Ubedillah Badrun. (Sumber: Poskota/ Pandi Ramedhan))

POSKOTA.CO.ID - Analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98, Ubedillah Badrun, menyoroti adanya perbedaan informasi mengenai inisial pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Menurut Ubedillah, perbedaan inisial yang disampaikan oleh pihak Kepolisian dan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) kepada publik menunjukkan adanya ketidaksinkronan data antara dua institusi negara.

Ia menilai kondisi tersebut sebagai sebuah paradoks dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik.

“Ketidaksinkronan data antara dua institusi negara tersebut merupakan paradoks yang menunjukkan adanya persoalan serius di level atas,” ujar Ubedillah, Senin, 30 Maret 2026.

Baca Juga: Amnesty Desak Kasus Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus Ditangani Polri Bukan TNI

Soroti Penentuan Forum Peradilan

Ubedillah menekankan pentingnya penentuan forum peradilan yang tepat dalam kasus penyiraman air keras tersebut. Ia berharap proses hukum terhadap pelaku dapat ditangani melalui pengadilan umum.

Menurutnya, yurisdiksi pengadilan umum akan memberikan ruang transparansi yang lebih luas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan.

“Dalam kasus penyiraman air keras ini, seharusnya yurisdiksi pengadilan umum yang berwenang menangani karena penentuan forum peradilan yang tepat menjadi langkah awal yang sangat menentukan,” kata Ubedillah.

Ia juga mengingatkan bahwa jika kasus tersebut diproses di pengadilan militer, akan muncul kekhawatiran publik terkait transparansi dan objektivitas.

Baca Juga: Pemerintah Didesak Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Kepada Wakil Koordinator KontraS

Pasalnya, dalam sistem peradilan militer, proses hukum dilakukan oleh institusi yang sama dengan pihak yang diduga terlibat.

Minta DPR dan Komnas HAM Turun Tangan


Berita Terkait


News Update