Berdasarkan data Unicef, sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
"Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.
Tak hanya itu, laporan pemerintah juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring, yang semakin memperkuat urgensi penerapan regulasi ini.
PP TUNAS Jadi Landasan Perlindungan Anak
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.
Aturan tersebut menegaskan kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya.
Bukan Melarang, Tapi Mengatur
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pelarangan penggunaan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap platform tertentu yang memiliki potensi risiko tinggi.
“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.
Menurut Meutya, berbagai risiko yang dihadapi anak di dunia digital meliputi paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang asing, potensi eksploitasi, hingga kecanduan penggunaan platform.
“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” paparnya.
Pemerintah menyadari bahwa keberhasilan implementasi aturan ini tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari kementerian, lembaga pendidikan, sektor kesehatan, hingga aparat penegak hukum.
