Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 71 Kg Sabu di Pelabuhan Merak, 3 Pengedar Ditangkap

Kamis 26 Mar 2026, 15:18 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Polda Banten. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Polda Banten. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

MERAK, POSKOTA.CO.ID - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju wilayah Tangerang Selatan berhasil digagalkan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon dan akses gerbang tol Merak. Dari 2 lokasi ini petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar yaitu AGP, 27 tahun, warga Bandar Lampung, serta BR, 58 tahun, dan MN, 46 tahun. 

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 71,074 kilogram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Ditresnarkoba yang melakukan penyelidikan secara intensif.

Baca Juga: Satgas NIC Tangkap Bandar Narkoba Pemberi Setoran Rp1,6 Miliar ke Eks Kapolres Bima Kota

“Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi dan waktu yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan informasi yang kami terima,” ujar Hengki dalam konferensi persnya di Mapolda Banten, Kamis, 26 Maret 2026.

Ia menambahkan, kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Lampung yang akan masuk ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan ketat terhadap penumpang maupun kendaraan yang masuk ke Pelabuhan Merak,” ucapnya.

Hengki menjelaskan pada pengungkapan pertama yang dilakukan Minggu, 8 Maret 2026, petugas berhasil mengamankan tersangka AGP yang membawa sebuah koper mencurigakan.

Baca Juga: Jaringan Sabu Sumatera–Jakarta Terkuak, 13 Tersangka Ditangkap Satresnarkoba Jakpus

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 15 bungkus sabu dengan berat total 15,862 kilogram yang dikemas dalam bungkusan bermerk Guanyinwang.


Berita Terkait


News Update