Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 71 Kg Sabu di Pelabuhan Merak, 3 Pengedar Ditangkap

Kamis 26 Mar 2026, 15:18 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Polda Banten. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Polda Banten. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

“Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan sabu di dalam koper untuk mengelabui petugas, namun berhasil kami ungkap berkat ketelitian anggota di lapangan,” jelasnya.

Pengungkapan kemudian berlanjut pada Rabu, 18 Maret 2026, saat tim Ditresnarkoba kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman sabu di akses gerbang Tol Merak, tepatnya di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Dalam penyergapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka lainnya, yakni BR dan MN. Dari keduanya, ditemukan 52 bungkus sabu dengan tulisan berbahasa China yang disembunyikan di dalam mobil Toyota Rush.

Baca Juga: Akhir Pelarian Koko Erwin, Bandar Narkoba Ditangkap Bareskrim Terkait Suap Eks Kapolres Bima

“Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kendaraan yang sedang diderek karena sebelumnya mengalami kecelakaan di wilayah Kalianda, Lampung,” ungkap Hengki.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial HY yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan rencananya akan dikirim ke wilayah Tangerang Selatan.

“Kasus ini berbeda jaringan dan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar serta menangkap pelaku lain, termasuk bandar yang menjadi pemasok utama,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update