POSKOTA.CO.ID - Jagat media sosial kembali diramaikan oleh beredarnya sebuah video yang memicu perdebatan publik. Konten tersebut menampilkan video viral berjoget seorang pria di dalam ruangan dengan latar logo Badan Gizi Nasional (BGN), disertai narasi terkait insentif bernilai besar.
Video itu dengan cepat menyebar dan menarik perhatian warganet. Banyak yang menyoroti pernyataan dalam video mengenai insentif Rp6 juta per hari, sehingga memunculkan berbagai reaksi, mulai dari rasa penasaran hingga kritik.
Sosok dalam video tersebut diketahui merupakan mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) asal Batujajar, Bandung Barat, bernama Hendrik Irawan. Namanya pun mendadak viral dan menjadi perbincangan luas di berbagai platform media sosial.
Baca Juga: Kenapa Suami Boleh Memukul Istri? Emir Mahira Cari Jawaban Langsung ke Ustaz Quraish Shihab
Video Viral Disebut Diunggah Tanpa Izin
Merasa dirugikan oleh penyebaran video tersebut, Hendrik akhirnya mengambil langkah hukum. Ia mengaku video yang beredar luas itu diunggah tanpa persetujuannya, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam pernyataannya, Hendrik menegaskan bahwa narasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia menyayangkan adanya pihak yang menyebarkan konten tersebut tanpa izin, terlebih dengan tambahan opini yang dinilai merugikan dirinya secara pribadi.
Laporkan Dua Akun Media Sosial
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Hendrik mengungkapkan telah melaporkan dua akun ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan atas apa yang ia alami.
Ia menjelaskan bahwa laporan pertama ditujukan kepada akun yang mengunggah video tanpa izin. Sementara laporan kedua ditujukan kepada akun lain yang dinilai telah menyebarkan komentar bernada hinaan tanpa dasar yang jelas.
Hendrik menilai tindakan tersebut sudah masuk dalam ranah hukum karena tidak hanya menyebarkan konten tanpa izin, tetapi juga memicu opini negatif terhadap dirinya.
Klarifikasi Insentif Rp6 Juta per Hari
Terkait angka Rp6 juta yang menjadi sorotan publik, Hendrik memberikan penjelasan. Ia menyebut bahwa nominal tersebut bukanlah klaim pribadi, melainkan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dari Badan Gizi Nasional.
