Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Segera Cair? Ini Isi PP Nomor 9 dan Jadwal Pembayarannya

Selasa 17 Mar 2026, 14:36 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS yang dijadwalkan mulai Juni 2026 (Sumber: Wilkimedia Commons)

Ilustrasi pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS yang dijadwalkan mulai Juni 2026 (Sumber: Wilkimedia Commons)

Kebijakan ini juga mengikuti pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana gaji ke-13 diberikan setelah pembayaran THR selesai.

Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Untuk pensiunan PNS, besaran gaji ke-13 biasanya setara dengan penghasilan pensiun bulanan yang diterima.

Komponen penghasilan tersebut mengacu pada aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang gaji pensiun PNS.

Secara umum, komponen yang diperhitungkan meliputi:

  • Gaji pokok pensiun
  • Tunjangan keluarga (suami atau istri)
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan pangan

Nominal yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda karena dipengaruhi oleh golongan terakhir serta masa kerja saat masih aktif sebagai ASN.

Sebagai gambaran umum, kisaran gaji pensiun PNS saat ini berada pada rentang:

  • sekitar Rp1,7 juta per bulan untuk golongan terendah dengan masa kerja minimal
  • hingga sekitar Rp4,9 juta per bulan untuk golongan tertinggi dengan masa kerja panjang

Karena gaji ke-13 mengikuti nominal penghasilan pensiun bulanan, maka jumlah yang diterima akan berada dalam kisaran tersebut.

Mekanisme Penyaluran Dana

Proses pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan dilakukan melalui lembaga pengelola dana pensiun negara, yaitu PT Taspen (Persero).

Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui mitra bayar resmi yang bekerja sama dengan Taspen, seperti bank atau kantor pos.

Sistem ini sama seperti proses pencairan gaji pensiun bulanan dan THR, sehingga para pensiunan tidak perlu melakukan proses administrasi tambahan untuk menerima haknya.

Baca Juga: THR Lebaran 2026 Wajib Dibayar! Ini Sanksi Denda 5 Persen bagi Perusahaan yang Melanggar

Manfaat Kebijakan Gaji ke-13

Selain menjadi tambahan penghasilan, gaji ke-13 juga memiliki fungsi ekonomi yang cukup luas. Kebijakan ini diharapkan dapat:

  • membantu keluarga pensiunan memenuhi kebutuhan pendidikan
  • meningkatkan daya beli masyarakat di pertengahan tahun
  • mendukung stabilitas ekonomi rumah tangga ASN dan pensiunan

Berita Terkait


News Update