Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Segera Cair? Ini Isi PP Nomor 9 dan Jadwal Pembayarannya

Selasa 17 Mar 2026, 14:36 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS yang dijadwalkan mulai Juni 2026 (Sumber: Wilkimedia Commons)

Ilustrasi pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS yang dijadwalkan mulai Juni 2026 (Sumber: Wilkimedia Commons)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menetapkan kebijakan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS pada tahun 2026.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang sekaligus mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara.

Bagi para pensiunan, informasi mengenai gaji ke-13 menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan tambahan pendapatan tahunan. Selain itu, kebijakan ini juga memiliki tujuan sosial, terutama membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga: Satu Tahun Berdiri, Danantara Berkomitmen Perkuat Fondasi Masa Depan Generasi Indonesia

Apa Itu Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS?

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah sekali dalam setahun kepada ASN aktif, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunan PNS.

Berbeda dengan THR yang biasanya dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, gaji ke-13 umumnya dicairkan pada pertengahan tahun.

Pemerintah menyebutkan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak atau cucu dari keluarga ASN dan pensiunan. Dengan waktu pencairan yang berdekatan dengan tahun ajaran baru, dana tambahan ini dapat digunakan untuk biaya sekolah, perlengkapan belajar, hingga kebutuhan administrasi pendidikan.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026

Dalam ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan mulai bulan Juni 2026.

Ketentuan tersebut tertulis secara jelas dalam regulasi.

“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) dalam aturan tersebut.

Artinya, pencairan bisa dilakukan sejak Juni, meskipun tanggal pastinya biasanya akan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah melalui mekanisme pembayaran yang berlaku.


Berita Terkait


News Update