Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar Lebih? Ini Penjelasan Buya Yahya dan Aturannya

Selasa 17 Mar 2026, 14:37 WIB
Buya Yahya menegaskan zakat fitrah tidak boleh dilebihkan. Ketahui aturan lengkap mulai dari jumlah, waktu pembayaran, hingga perbedaan zakat fitrah dan fidyah. (Sumber: YouTube/Buya Yahya)

Buya Yahya menegaskan zakat fitrah tidak boleh dilebihkan. Ketahui aturan lengkap mulai dari jumlah, waktu pembayaran, hingga perbedaan zakat fitrah dan fidyah. (Sumber: YouTube/Buya Yahya)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang akhir bulan suci Ramadan, umat Muslim mulai bersiap menunaikan kewajiban penting, yaitu zakat fitrah. Ibadah ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, tetapi juga memiliki makna mendalam sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian sosial terhadap sesama.

Zakat fitrah menjadi simbol solidaritas, terutama agar seluruh umat Muslim dapat merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idulfitri. Oleh karena itu, penting memahami aturan yang benar agar ibadah ini sah dan tepat sasaran.

Dalam kajiannya yang diunggah dichannel YouTube Buya Yahya, ulama Buya Yahya memberikan penjelasan rinci terkait ketentuan zakat fitrah, mulai dari siapa yang wajib membayar hingga batasan yang tidak boleh dilanggar.

Baca Juga: Lebaran 2026 Berpotensi Beda antara Muhammadiyah dan Pemerintah, Ternyata Ini Alasannya

Syarat Wajib Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya

Tidak semua orang otomatis wajib mengeluarkan zakat fitrah. Ada syarat utama yang harus dipenuhi, yakni seseorang harus menjumpai akhir Ramadan dan awal bulan Syawal.

"Syaratnya adalah yang kita zakati itu adalah menemui Ramadan dan menemui hari raya. Jika ada bayi lahir setelah azan Magrib akhir Ramadan, maka dia tidak wajib dikeluarkan zakat karena tidak bertemu Ramadan," jelas Buya Yahya dikutip Poskota pada, 17 Maret 2026.

Selain itu, zakat fitrah hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada hari raya. Jika seseorang hanya memiliki cukup makanan untuk dirinya sendiri saat Idulfitri, maka ia tidak diwajibkan membayar zakat.

Takaran Zakat Fitrah: Beras atau Uang?

Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras sebagai makanan pokok. Takaran yang digunakan adalah satu sha’ atau setara sekitar 2,5 hingga 2,8 kilogram per orang.

Namun, muncul pertanyaan mengenai boleh tidaknya mengganti zakat dengan uang. Dalam hal ini, Buya Yahya menjelaskan adanya kelonggaran dengan mengikuti pendapat Mazhab Hanafi.

"Boleh mengeluarkan zakat dengan nilai uangnya. Kita perlu memperluas sedikit demi kemaslahatan umat hari ini. Orang fakir mungkin lebih butuh uang untuk lauk atau kebutuhan lainnya," tambahnya.

Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah

Waktu pembayaran zakat fitrah memiliki beberapa ketentuan penting. Zakat sudah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan. Namun, waktu paling utama adalah setelah fajar di hari Idulfitri sebelum pelaksanaan salat Id.

Menunda pembayaran hingga setelah hari raya tidak diperbolehkan. Jika tetap dilakukan, zakat tersebut menjadi qadha dan pelakunya dianggap berdosa karena menghilangkan tujuan utama membantu fakir miskin tepat waktu.

Baca Juga: Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi BRIN, BMKG, Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU

Niat Zakat Tidak Harus Diucapkan

Masih banyak masyarakat yang mengira niat zakat harus dilakukan secara lisan atau dengan berjabat tangan dengan amil. Padahal, niat cukup dilakukan di dalam hati.

"Niat itu tidak harus memegang beras di hadapan seorang ustaz. Cukup melintaskan di hati 'aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri', itu sudah sah," pungkasnya.

Zakat Fitrah Tidak Boleh Dilebihkan

Selain tata cara dasar, Buya Yahya juga menegaskan bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Kita tidak boleh mengambil sesuatu yang bukan hak, biarpun Anda orang kaya raya zakat fitrah Anda ya tetap dua kilo setengah atau tiga kilo," katanya.

Ia kembali menegaskan aturan tersebut berlaku untuk semua kalangan tanpa terkecuali. "Nggak boleh kita berkata Bapak ini kan bos beras zakat fitrahnya satu karung, nggak boleh."

Jika ingin memberikan lebih, hal itu tidak boleh dimasukkan sebagai zakat fitrah, melainkan dalam bentuk sedekah sukarela. "Kalau ada kelebihannya harus dengan sukarela sama membayar Fidyah mungkin karena orang punya utang puasa lalu dia bisa membayar," jelasnya.

Baca Juga: Sering Gagal Bikin Nastar Mulus? Ini 3 Cara Mengatasi Olesan yang Retak dan Penyebabnya

Perbedaan Zakat Fitrah dan Fidyah

Dalam penjelasannya, Buya Yahya juga membahas tentang fidyah, yaitu kewajiban bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu.

"Fidyah satu hari puasa itu adalah 6 sampai 7 ons, bukan tiga kilo. Kalau kita minta banyak harus sesuai dengan izin dong harus dengan izin sukarela tidak boleh kita melebihkan," katanya.

Besaran fidyah berbeda dengan zakat fitrah dan umumnya diberikan dalam bentuk makanan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Zakat fitrah bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang memiliki aturan jelas dalam pelaksanaannya. Mulai dari syarat wajib, takaran, waktu pembayaran, hingga larangan melebihkan jumlahnya, semuanya harus dipahami dengan baik.


Berita Terkait


News Update