Menunda pembayaran hingga setelah hari raya tidak diperbolehkan. Jika tetap dilakukan, zakat tersebut menjadi qadha dan pelakunya dianggap berdosa karena menghilangkan tujuan utama membantu fakir miskin tepat waktu.
Baca Juga: Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi BRIN, BMKG, Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU
Niat Zakat Tidak Harus Diucapkan
Masih banyak masyarakat yang mengira niat zakat harus dilakukan secara lisan atau dengan berjabat tangan dengan amil. Padahal, niat cukup dilakukan di dalam hati.
"Niat itu tidak harus memegang beras di hadapan seorang ustaz. Cukup melintaskan di hati 'aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri', itu sudah sah," pungkasnya.
Zakat Fitrah Tidak Boleh Dilebihkan
Selain tata cara dasar, Buya Yahya juga menegaskan bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Kita tidak boleh mengambil sesuatu yang bukan hak, biarpun Anda orang kaya raya zakat fitrah Anda ya tetap dua kilo setengah atau tiga kilo," katanya.
Ia kembali menegaskan aturan tersebut berlaku untuk semua kalangan tanpa terkecuali. "Nggak boleh kita berkata Bapak ini kan bos beras zakat fitrahnya satu karung, nggak boleh."
Jika ingin memberikan lebih, hal itu tidak boleh dimasukkan sebagai zakat fitrah, melainkan dalam bentuk sedekah sukarela. "Kalau ada kelebihannya harus dengan sukarela sama membayar Fidyah mungkin karena orang punya utang puasa lalu dia bisa membayar," jelasnya.
Baca Juga: Sering Gagal Bikin Nastar Mulus? Ini 3 Cara Mengatasi Olesan yang Retak dan Penyebabnya
Perbedaan Zakat Fitrah dan Fidyah
Dalam penjelasannya, Buya Yahya juga membahas tentang fidyah, yaitu kewajiban bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu.
"Fidyah satu hari puasa itu adalah 6 sampai 7 ons, bukan tiga kilo. Kalau kita minta banyak harus sesuai dengan izin dong harus dengan izin sukarela tidak boleh kita melebihkan," katanya.
Besaran fidyah berbeda dengan zakat fitrah dan umumnya diberikan dalam bentuk makanan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
