TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 9 ton daging domba beku impor kedaluwarsa jelang perayaan Idul Fitri 2026.
Daging tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menuturkan pihaknya telah membekuk empat tersangka dalam kasus ini, di antanya berinsial IY, T, AR dan SS.
"Empat orang tersangka itu diketahui memiliki peran yang berbeda. IY sebagai penjual sekaligus pemilik daging kadaluarsa, T dan AR sebagai perantara atau broker dan SS sebagai produsen atau pembeli," kata Arsya, Senin, 16 Maret 2026.
Baca Juga: Motif Ekonomi, Pria Asal Aceh Kepergok Curi 2 Bungkus Kopi Saset di Minimarket Tanjung Priok
Arsya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya kegiatan perdagangan daging domba karkas impor dari Australia yang diduga kedaluwarsa.
"Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan tiga unit truk berisi daging domba import kedaluwarsa dari Australia di pergudangan kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang," ucap dia.
Kemudian, dari hasil pengembangan pihaknya berhasil mengungkap lokasi dua gudang lainnya yang terletak di Poris Blok B1, Batuceper, Kota Tangerang dan Gudang di Jalan Raya Serang No 8, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, penyelidik Sat Resmob telah melakukan pengamanan terhadap 10 orang saksi dan barang-barang bukti," ungkapnya.
Baca Juga: Pemudik di Jalur Puncak Mulai Padat, Didominasi Kendaraan Roda Dua
Dari hasil pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa daging domba kadaluarsa seberat 12,9 ton.
