Polisi Gagalkan Peredaran 9 Ton Daging Sapi Kedaluwarsa Jelang Idul Fitri, 4 Tersangka DItangkap

Senin 16 Mar 2026, 21:22 WIB
Koferensi perss ungkap kasus perdagangan daging domba berkomitmen di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin, 16 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

Koferensi perss ungkap kasus perdagangan daging domba berkomitmen di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin, 16 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

"Masing-masing daging ini diangkut tiga mobil box berjumlah 154 kardus dengan total berat 2548,36 kilogram, 157 kardus dengan total berat 2411,69 kilogram dan 148 kardus dengan total berat 4052,99 Kilogram," ujar Arsya.

Sementara itu, Kasubdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K Heriyanto menyebut, modus dari kasus daging impor kedaluwarsa ini adalah ingin menjual dengan harga murah dibawah harga daging pasaran.

Diketahui produk import domba ini didapat dari Australia pada tahun 2022 dengan membeli besaran sebanyak 24 ton dari perusahaan import daging.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri 1447 H, Ratusan Personel Satpol PP Kabupaten Tangerang Disiagakan di Pos Pengamanan

"Dari hasil pembelian tersebut, tersangka telah menjual daging yang kemudian sisa daging sejumlah 14.000 kilogram yang telah melewati masa kedaluwarsa (April 2024) disimpan oleh tersangka di gudang miliknya," kata Setyo.

Ia mengatakan, sisa daging yang telah kedaluwarsa tersebut nantinya akan dijual oleh tersangka dengan bantuan perantara AR dan T sebesar 1,6 ton kepada pembeli berinisial SS dengan harga Rp80.658.000, atau harga per kg Rp50.000, pada Februari dan Maret 2026.

"Kemudian selanjutnya dengan bantuan perantara yaitu tersangka AR dan T, tersangka IY akan menjual kembali daging kedaluwarsa tersebut dengan melakukan pengiriman dengan menggunakan tiga unit kendaraan Truk yang berisikan 9 ton kepada pembeli di daerah Kosambi, Tangerang, dimana tersangka telah menjual daging domba kadaluarsa tersebut kurang lebih 100 kilogram dengan harga jual Rp81.000 sampai dengan Rp85.000 per kilogram," ujarnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau; Pasal 90 dan/atau pasal 135 dan/atau pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (ver)


Berita Terkait


News Update