9 SPPG di Gresik Disuspend BGN, Operasional Dihentikan karena Sajikan Kelapa Utuh dalam Menu MBG

Senin 16 Mar 2026, 10:55 WIB
BGN menghentikan operasional sementara sembilan SPPG di Gresik karena menyajikan kelapa utuh dalam menu Program Makan Bergizi Gratis. (Sumber: DOk/BGN)

BGN menghentikan operasional sementara sembilan SPPG di Gresik karena menyajikan kelapa utuh dalam menu Program Makan Bergizi Gratis. (Sumber: DOk/BGN)

POSKOTA.CO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Keputusan ini diambil setelah diketahui bahwa sejumlah SPPG tersebut menyajikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan penghentian sementara ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan program serta untuk memastikan seluruh penyedia layanan mengikuti standar menu yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Didesak Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Kepada Wakil Koordinator KontraS

Alasan BGN Menghentikan Operasional SPPG

Melansir dari laman resmi BGN pada, 16 Maret 2026, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menilai keputusan pengelola SPPG yang menyajikan kelapa utuh dalam menu MBG tidak tepat.

Menurutnya, polemik terkait menu tersebut sebelumnya sudah sempat menjadi perhatian publik di beberapa daerah.

"Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah. Seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat," ujar Nanik, Jakarta, Minggu 15 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa alasan pengelola SPPG yang menyebut menu tersebut diberikan atas permintaan penerima manfaat tidak dapat dijadikan pembenaran.

Seluruh penyelenggara program tetap wajib mengikuti standar menu dan pedoman operasional yang telah ditetapkan dalam Program MBG.

"Seluruh SPPG tetap harus mengikuti pedoman menu dan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Karena itu, sembilan SPPG di Gresik yang memberikan kelapa utuh saat ini kami hentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi," tegasnya.

Baca Juga: Indonesia Terjebak dalam Lingkaran Setan Krisis Ekologis, KEHATI Desak Transformasi Tata Kelola Alam

Kepala SPPG Terancam Sanksi

Selain penghentian operasional sementara, BGN juga meminta agar pimpinan SPPG yang terlibat diberikan tindakan disipliner. Langkah ini dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

"Saya juga perintahkan Kepala SPPG ditindak tegas dengan memberikan SP 1 atau rotasi karena sebagai pimpinan tidak mengikuti berita sehingga kejadian serupa terulang," tegasnya lagi.

Daftar 9 SPPG di Gresik yang Disuspend

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa penghentian operasional sementara terhadap sembilan SPPG tersebut mulai berlaku sejak 14 Maret 2026.

Adapun sembilan SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya meliputi:

  1. SPPG Gresik Sidayu Ngawen
  2. SPPG Gresik Sidayu Wadeng
  3. SPPG Gresik Dukun Wonokerto
  4. SPPG Gresik Dukun Lowayu
  5. SPPG Gresik Dukun Sembungan Kidul
  6. SPPG Gresik Dukun Tebuwung
  7. SPPG Gresik Ujungpangkah Glatik
  8. SPPG Gresik Balongpanggang Pucung
  9. SPPG Gresik Sidayu Sidomulyo

Selama masa evaluasi berlangsung, BGN akan meninjau kembali pelaksanaan program di masing-masing SPPG guna memastikan seluruh standar pelayanan, keamanan pangan, serta ketentuan menu telah dipatuhi.

Baca Juga: Prabowo Panggil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Bahas Percepatan Transisi Energi dan Diversifikasi Minyak Nasional

BGN Ingatkan Pengelola SPPG di Seluruh Daerah

BGN juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai wilayah Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis.

Selain mengikuti pedoman menu, pengelola juga diminta memperhatikan aspek keamanan pangan serta sensitivitas terhadap isu yang berkembang di masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelaksanaan Program MBG agar tetap sesuai dengan tujuan utamanya, yakni meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat penerima manfaat secara tepat dan aman.


Berita Terkait


News Update