Menariknya, layanan ini tetap dibuka pada akhir pekan, termasuk Sabtu dan Minggu, bahkan pada hari raya sekalipun.
Melalui layanan pengaduan tersebut, pekerja dapat menyampaikan berbagai permasalahan, seperti THR yang belum dibayarkan, keterlambatan pembayaran, hingga nominal THR yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Viral Pemdes Jampang Bogor Sebar Proposal Minta THR ke Pengusaha, Kades Beri Klarifikasi
Cara Lapor THR 2026
Adapun beberapa cara untuk melaporkan permasalahan THR 2026 di Kemnaker yang bisa menjadi panduan para pekerja.
1. Cara Lapor THR di Website
Kemnaker juga menyediakan layanan pengaduan dan konsultasi THR secara online agar lebih mudah diakses oleh masyarakat di berbagai daerah. Berikut langkah-langkah untuk melaporkan THR secara online melalui website.
- Kunjungi laman resmi poskothr.kemnaker.go.id
- Masuk atau mendaftar akun pada platform Siap Kerja
- Setelah berhasil login, pilih menu “Pengaduan THR” untuk membuat laporan
- Pilih provinsi dan kabupaten/kota tempat bekerja
- Pilih nama perusahaan tempat bekerja
- Isi data serta permasalahan yang ingin dilaporkan
- Klik tombol “Laporkan” dan tunggu respons dari petugas Kemnaker
2. Cara Lapor THR di WhatsApp
Selain melalui website, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan atau konsultasi terkait THR melalui pesan WhatsApp.
Kemnaker menyediakan layanan pengaduan melalui nomor 081280001112.
Pekerja dapat mengirimkan pesan untuk menanyakan informasi ataupun melaporkan masalah yang berkaitan dengan pembayaran THR.
Layanan tersebut menjadi salah satu cara praktis bagi pekerja yang membutuhkan informasi cepat tanpa harus membuka situs resmi.
3. Cara Lapor THR Secara Offline
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau konsultasi secara langsung, Kemnaker juga menyediakan layanan offline.
Pekerja dapat datang langsung ke Posko THR 2026 Kemnaker yang berada di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
Setelah tiba di lokasi, pekerja dapat menyampaikan permasalahan terkait THR kepada petugas yang bertugas di posko tersebut.
