JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri mengimbau masyarakat melaporkan pemungutan Tunjangan Hari Raya (THR) dari organisasi kemasyarakatan (ormas) atau pihak tertentu.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir menjelaskan, pemberian THR dilakukan secara sukarela.
Jika permintaan tersebut menimbulkan tekanan atau keresahan, masyarakat dipersilakan melaporkannya kepada kepolisian.
“Secara prinsip itu bagian daripada kemurahan hati, kalau kemudian ada yang mau membantu. Tapi kalau kemudian terganggu, silakan tadi kita punya hotline 110,” kata Isir kepada awak media, Rabu, 11 Maret 2026.
Baca Juga: Viral Kabar THR Ojol di Cibubur, Ratusan Driver Datang ke Wiladatika, Ternyata Hoaks
Menurut Isir, pihaknya mengedepankan langkah pencegahan dengan memberikan imbauan kepada ormas atau pihak-pihak yang kedapatan meminta THR.
Namun, tidak menutup kemungkinan polisi mengambil langkah hukum jika praktik pemungutan THR dilakukan terorganisir dan menimbulkan gangguan.
“Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu terakhir lah,” ujarnya.
