Satgas NIC Tangkap Bandar Narkoba Pemberi Setoran Rp1,6 Miliar ke Eks Kapolres Bima Kota

Jumat 13 Mar 2026, 16:47 WIB
Ilustrasi pengedar narkoba jaringan Koh Erwin ditangkap. (Sumber: Freepik/wirestock)

Ilustrasi pengedar narkoba jaringan Koh Erwin ditangkap. (Sumber: Freepik/wirestock)

Dalam pemeriksaan awal, Boy mengaku telah memberikan setoran uang kepada Eks Kasat Narkoba Kota Bima, AKP Malaungi dengan total sekitar Rp1,6 miliar dalam rentang Mei hingga September 2026.

Selanjutnya, Malaungi meneruskan uang kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Uang tersebut diduga diberikan untuk memperoleh perlindungan terhadap bisnis peredaran narkoba yang dijalankannya di wilayah NTB.

Setoran itu disebut dilakukan dalam lima tahap dengan nominal berbeda, mulai Rp200 juta hingga Rp400 juta, yang sebagian diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota, sebagian lain diserahkan langsung, dan ditaruh di belakang mess maupun pinggir jalan depan Hotel Mutmainah.


Berita Terkait


News Update