Satgas NIC Tangkap Bandar Narkoba Pemberi Setoran Rp1,6 Miliar ke Eks Kapolres Bima Kota

Jumat 13 Mar 2026, 16:47 WIB
Ilustrasi pengedar narkoba jaringan Koh Erwin ditangkap. (Sumber: Freepik/wirestock)

Ilustrasi pengedar narkoba jaringan Koh Erwin ditangkap. (Sumber: Freepik/wirestock)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) menangkap seorang bandar narkotika bernama Abdul Hamid alias Boy di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa, 10 Maret 2026.

“Pada 7 Maret 2026, tim gabungan berangkat ke Pontianak untuk melakukan observasi dan surveillance guna menelusuri keberadaan Abdul Hamid alias Boy,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat, 13 Maret 2026.

Petugas memperoleh informasi Boy berada di 9-HAAN Guest House kamar 110. Saat dicek, tersangka tidak berada di lokasi tersebut sehingga pencarian dilanjutkan.

“Pukul 16.30 WIB, tim gabungan menemukan lokasi lain yang diduga ditempati oleh A. Hamid alias Boy di Komplek Regata Paris Blok A2, Jalan Parit H. Husin II Nomor 88B, Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak,” ujarnya.

Baca Juga: Jaringan Sabu Sumatera–Jakarta Terkuak, 13 Tersangka Ditangkap Satresnarkoba Jakpus

Sekitar pukul 19.10 WIB, petugas melihat seorang pria berinisial UKM keluar dari rumah diduga menjadi tempat tinggal Boy. Tim kemudian menghentikan pria tersebut untuk dimintai keterangan sekaligus melakukan pemeriksaan di lokasi.

“Tim mendatangi UKM untuk diinterogasi dan melakukan penggeledahan rumah yang diduga ditempati Abdul Hamid alias Boy,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, UKM bernama Wahyu Pamungkas merupakan anak dari pemilik rumah, Nurnani. Berdasarkan keterangan Wahyu, Boy telah meninggalkan rumah tersebut dan barang-barangnya telah dipindahkan ke lokasi lain atas perintah Dedde Hananda melalui pesan WhatsApp.

Tim kemudian bergerak ke rumah Dedde Hananda di Jalan Sungai Raya Dalam Gang Radja, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Tim gabungan bergeser ke rumah Dedde Hananda di Jalan Sungai Raya Dalam Gang Radja dan berhasil mengamankan Abdul Hamid alias Boy di gudang samping rumah tersebut sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Cengkareng Diciduk Polisi, 31 Gram Lebih Narkoba Siap Edar

"Tersangka Boy merupakan bagian dari jaringan narkoba Koh Erwin yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB)," tuturnya.

Dalam pemeriksaan awal, Boy mengaku telah memberikan setoran uang kepada Eks Kasat Narkoba Kota Bima, AKP Malaungi dengan total sekitar Rp1,6 miliar dalam rentang Mei hingga September 2026.

Selanjutnya, Malaungi meneruskan uang kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Uang tersebut diduga diberikan untuk memperoleh perlindungan terhadap bisnis peredaran narkoba yang dijalankannya di wilayah NTB.

Setoran itu disebut dilakukan dalam lima tahap dengan nominal berbeda, mulai Rp200 juta hingga Rp400 juta, yang sebagian diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota, sebagian lain diserahkan langsung, dan ditaruh di belakang mess maupun pinggir jalan depan Hotel Mutmainah.


Berita Terkait


News Update