THR PPPK 2026 Resmi Dicairkan Bertahap Bulan Maret, Berikut Daftar Nominal per Golongan

Rabu 11 Mar 2026, 18:30 WIB
Pencairan THR PPPK 2026 mulai dilakukan secara bertahap oleh pemerintah sejak awal Ramadan sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara menjelang Idul Fitri. (Sumber: Vecteezy)

Pencairan THR PPPK 2026 mulai dilakukan secara bertahap oleh pemerintah sejak awal Ramadan sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara menjelang Idul Fitri. (Sumber: Vecteezy)

Golongan V – VIII

  • Golongan 5: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan 6: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan 7: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan 8: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX – XII

  • Golongan 9: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan 10: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan 11: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan 12: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII – XVII

  • Golongan 13: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan 14: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan 15: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan 16: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan 17: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Besaran tersebut merupakan gaji pokok bulanan yang menjadi salah satu komponen utama dalam perhitungan THR. Total THR yang diterima PPPK bisa lebih besar karena ditambah beberapa tunjangan lainnya.

Komponen THR PPPK yang Bersumber dari APBN

Bagi PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat, THR terdiri dari beberapa komponen utama yang dibayarkan sekaligus.

Komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Kombinasi dari berbagai komponen tersebut membuat nilai THR yang diterima setiap pegawai bisa berbeda, tergantung golongan, jabatan, serta kebijakan instansi.

Komponen THR PPPK dari APBD

Sementara itu, bagi PPPK yang bekerja di pemerintah daerah, komponen THR memiliki struktur yang hampir sama, namun terdapat tambahan kebijakan khusus dari pemerintah daerah.

Komponen THR PPPK dari APBD terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal sebesar penghasilan satu bulan

Tambahan penghasilan tersebut diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Maret 2026 Tambah Mahal, Tertinggi Rp2.705.000 per Gram

Tujuan Pemberian THR bagi PPPK

Pemberian THR bagi PPPK memiliki beberapa tujuan penting. Selain meningkatkan kesejahteraan pegawai, kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.


Berita Terkait


News Update