Menjelang Lebaran, THR biasanya digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari konsumsi rumah tangga, mudik, hingga belanja kebutuhan hari raya.
Karena itu, pencairan THR ASN termasuk PPPK juga berperan dalam mendorong perputaran ekonomi domestik, terutama pada sektor ritel, transportasi, dan pariwisata.
Dengan pencairan THR yang dimulai sejak awal Ramadan, pemerintah berharap para pegawai memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran secara lebih matang.
THR PPPK 2026 mulai dicairkan secara bertahap sejak akhir Februari atau awal Ramadan. Besaran THR yang diterima pegawai bergantung pada golongan serta berbagai tunjangan yang melekat pada penghasilan bulanan.
Secara umum, dasar perhitungan THR mengacu pada gaji pokok PPPK sesuai golongan yang berkisar mulai dari sekitar Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta. Nilai tersebut kemudian ditambah dengan sejumlah tunjangan, sehingga total THR yang diterima pegawai bisa lebih besar.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi aparatur negara, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
