SERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Serang.
Dua orang pengedar berinisial MF, 30 tahun, dan AG, 28 tahun, diamankan petugas di dua lokasi berbeda pada Kamis, 26 Februari 2026.
Kedua tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Baros dan Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan paket sabu, alat hisap sabu, timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.
Baca Juga: Tiga Tahun Pasca Longsor, Jalan Penghubung Antar Desa di Pandeglang Belum Diperbaiki
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Sukaindah, Kecamatan Petir.
“Petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran sabu yang diduga dilakukan oleh MF di wilayah Desa Sukaindah,” kata Bonda kepada Poskota, Selasa, 10 Maret 2026.
Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Serang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka MF di kediamannya tanpa perlawanan.
Namun saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MF, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Kendati demikian, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik tersangka.
Baca Juga: Pemkab Lebak Siapkan Rp91 Miliar untuk THR ASN 2026, Pencairan Tunggu PP Pemerintah Pusat
“Dari pemeriksaan handphone milik MF, petugas menemukan peta lokasi penyimpanan serta foto narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan oleh tersangka,” ungkap Bondan.
