Dari temuan tersebut, MF akhirnya mengakui bahwa sabu yang ada dalam foto tersebut telah dititipkan kepada rekannya berinisial AG yang berada di wilayah lain.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju lokasi keberadaan AG di Desa Sukaindah, Kecamatan Baros.
“Petugas langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AG berikut barang bukti narkotika yang disimpannya,” ucapnya.
Baca Juga: Sosok: Hendrik Irawan Pastikan Paket MBG Pangauban Berkualitas
Dari tangan tersangka AG, petugas menemukan delapan paket sabu yang diduga siap diedarkan, timbangan digital, alat hisap sabu, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi.
Dalam pemeriksaan, AG mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DA yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui berdomisili di wilayah Jakarta Barat.
“Pengakuan tersangka AG, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DA yang kini masih dalam pengejaran petugas,” ujar Bondan. (rah)
