JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak Rumah Sakit Soeharto Heerdjan (RSSH) Jakarta Barat akhirnya memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita diduga dimasukkan secara paksa ke Poli Jiwa oleh suaminya.
Video tersebut memicu berbagai spekulasi publik. Dalam narasi yang beredar, seorang ibu mengklaim bahwa putrinya dimasukkan secara paksa ke rumah sakit oleh suaminya setelah terjadi konflik rumah tangga, dengan dugaan gangguan kejiwaan.
Namun pihak rumah sakit menegaskan bahwa pasien datang ke fasilitas kesehatan tersebut bukan karena dijemput paksa.
Direktur Utama RSSH, Soeko W. Nindito, menjelaskan bahwa pasien berinisial EO tiba di rumah sakit pada 31 Januari 2026. Ia mengatakan pasien datang atas kesadaran keluarga dan diantar langsung oleh anggota keluarganya.
Baca Juga: Habib Gadungan di Bogor Alami Gangguan Jiwa usai Belajar Ilmu Ghaib
Menurut Soeko, pasien tidak dijemput paksa oleh pihak rumah sakit.
"Jadi sebetulnya saudari EO yang viral videonya itu datang ke Rumah Sakit Soeharto Heerdjan diantar oleh suami, bapaknya, dan diketahui oleh ibunya. Jadi atas kesadaran sendiri mereka mengantar pasiennya ke rumah sakit kita," kata Soeko kepada wartawan saat konpers, Senin, 9 Maret 2026.
Larangan Menjenguk Berdasarkan Kesepakatan Keluarga
Soeko juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pasien sempat dibawa ke rumah sakit lain. Namun karena fasilitas layanan kesehatan mental tidak tersedia, pasien kemudian dirujuk ke RSSH Jakarta.
Pihak rumah sakit juga menanggapi isu mengenai ibu pasien yang disebut tidak diizinkan menjenguk selama masa perawatan.
Baca Juga: Ibu dari Anak 8 Tahun Tewas di Jakut Alami Gangguan Jiwa
Menurut Soeko, larangan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang tertuang dalam proses informed consent yang ditandatangani pihak keluarga, khususnya suami pasien.
"Kami enggak tau kejadian apa antara suami dengan ibu, saya enggak mau masuk ranah itu. Tetapi memang ada statement pada saat informed consent sebaiknya pasien tidak dijenguk oleh ibunya," tuturnya.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti konflik yang terjadi antara suami pasien dan ibu pasien. Namun dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa sebaiknya pasien tidak dijenguk oleh ibunya.
Soeko menduga keputusan tersebut diambil untuk menghindari kemungkinan emosi pasien meningkat jika bertemu dengan ibunya.
Baca Juga: Remaja Gangguan Jiwa di Cibinong Bogor Bakar Rumah
Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Bersifat Rahasia
RSSH menyatakan telah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan pasien, termasuk evaluasi kejiwaan.
Meski demikian, pihak rumah sakit tidak dapat mempublikasikan hasil pemeriksaan tersebut karena merupakan bagian dari kerahasiaan rekam medis.
Menurut Soeko, informasi medis hanya dapat diakses oleh pasien dan keluarga yang memiliki hak atas data tersebut.
Video yang viral juga memperlihatkan pasien diikat di tempat tidur rumah sakit. Pihak RSSH membenarkan bahwa tindakan tersebut memang dilakukan dalam proses penanganan pasien.
Baca Juga: Pria Gangguan Jiwa Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Cinangneng Bogor
Soeko menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena pasien sempat menunjukkan perilaku agresif dan berpotensi membahayakan dirinya sendiri maupun lingkungan sekitar.
Ia menyebut pasien sempat mengamuk, merusak sofa, hingga hampir mengambil alat pemadam api ringan (APAR).
Karena kondisi tersebut, petugas medis menerapkan prosedur restrain atau fiksasi sebagai bagian dari protokol penanganan pasien dengan kondisi tertentu.
Prosedur Restrain Diawasi Ketat
Direktur Medik dan Keperawatan RSSH, dr. Shandy Parulian, menegaskan bahwa prosedur restrain dilakukan sesuai standar medis dan diawasi secara ketat.
Baca Juga: Kecanduan Narkoba Sebabkan Gangguan Jiwa, Ini 4 Jenis Masalah Kesehatan Mental yang Perlu Diwaspadai
Ia menjelaskan bahwa alat yang digunakan merupakan alat fiksasi khusus, bukan sekadar pengikatan biasa.
Tujuannya adalah untuk memastikan pasien tidak mengalami cedera, lecet, atau rasa sakit selama proses penanganan.
"Kalau pun sampai pasien difiksasi restrain, ya itu sudah menggunakan alat fiksasi yang terstandar bukan ikat-ikat sembarangan. Gunanya apa supaya dia tidak sakit, tidak lecet, tidak cedera, dan itu tidak sepanjang hari," katanya.
Menurut Shandy, kondisi pasien yang difiksasi juga terus dipantau secara berkala oleh tenaga medis.
Evaluasi dilakukan setiap 15 menit sekali untuk menilai kondisi pasien dan menentukan apakah tindakan tersebut masih diperlukan.
Ia menambahkan bahwa prosedur serupa juga kerap dilakukan pada pasien di ruang ICU rumah sakit umum untuk mencegah pasien mencabut selang infus atau alat medis lainnya tanpa sadar.
Jika kondisi pasien sudah stabil dan lebih tenang, maka fiksasi akan segera dilepas.
"Pasien ini di awal kalau memang ada fase-fase difiksasi itu hanya untuk sesaat, nanti kalau dia sudah tenang kemudian kan ada juga treatment masuk, itu akan dilepas," ucap dia
Baca Juga: Polisi Pembunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Melon Diduga Gangguan Jiwa, Ini Kata Kapolres Bogor
RSSH juga membantah tudingan yang beredar di media sosial bahwa rumah sakit menerima uang pelicin agar pasien dapat dirawat di Poli Jiwa.
Soeko menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa uang sekitar Rp3 juta yang disebut dalam unggahan media sosial sebenarnya merupakan deposit perawatan, bukan pembayaran ilegal.
Deposit tersebut bahkan dinilai relatif kecil karena pasien dirawat di ruang VIP.
Pasien Dirawat Selama Sepekan
Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), dr. Ismoyo, menjelaskan bahwa pasien EO menjalani perawatan rawat inap selama sekitar satu minggu.
Pasien dirawat sejak 31 Januari hingga 6 Februari 2026 sebelum akhirnya dijemput oleh ibunya.
"Pada saat pasien pulang, kondisinya sudah di-acc dokter. Jadi kondisi klinisnya memang perbaikan. Jadi istilahnya bukan sembuh tapi perbaikan," ungkap Ismoyo.
Ismoyo mengungkapkan bahwa ibu pasien sempat datang ke rumah sakit dan membuat keributan karena sebelumnya tidak diberi informasi mengenai perawatan tersebut.
Setelah pihak rumah sakit menghubungi suami pasien, akhirnya pasien diperbolehkan pulang dengan status kondisi mengalami perbaikan, meskipun belum sepenuhnya sembuh.
Beberapa hari setelah keluar dari rumah sakit, pasien diketahui kembali menjalani kontrol ke RSSH. Ismoyo mengatakan pasien datang kembali pada 12 Februari 2026 untuk pemeriksaan lanjutan.
Menurutnya, kondisi pasien saat kontrol dinilai cukup stabil dan datang bersama suaminya. Ia menilai hal tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara pasien dan pihak rumah sakit setelah perawatan berjalan dengan baik.
"Kemudian pasien hari ke-6 atau hari ke-5 itu kan kontrol lagi di Poli, itu kondisinya juga cukup stabil, diantar suaminya," kata Ismoyo
