Direktur Medik dan Keperawatan RSSH, dr. Shandy Parulian, menegaskan bahwa prosedur restrain dilakukan sesuai standar medis dan diawasi secara ketat.
Baca Juga: Kecanduan Narkoba Sebabkan Gangguan Jiwa, Ini 4 Jenis Masalah Kesehatan Mental yang Perlu Diwaspadai
Ia menjelaskan bahwa alat yang digunakan merupakan alat fiksasi khusus, bukan sekadar pengikatan biasa.
Tujuannya adalah untuk memastikan pasien tidak mengalami cedera, lecet, atau rasa sakit selama proses penanganan.
"Kalau pun sampai pasien difiksasi restrain, ya itu sudah menggunakan alat fiksasi yang terstandar bukan ikat-ikat sembarangan. Gunanya apa supaya dia tidak sakit, tidak lecet, tidak cedera, dan itu tidak sepanjang hari," katanya.
Menurut Shandy, kondisi pasien yang difiksasi juga terus dipantau secara berkala oleh tenaga medis.
Evaluasi dilakukan setiap 15 menit sekali untuk menilai kondisi pasien dan menentukan apakah tindakan tersebut masih diperlukan.
Ia menambahkan bahwa prosedur serupa juga kerap dilakukan pada pasien di ruang ICU rumah sakit umum untuk mencegah pasien mencabut selang infus atau alat medis lainnya tanpa sadar.
Jika kondisi pasien sudah stabil dan lebih tenang, maka fiksasi akan segera dilepas.
"Pasien ini di awal kalau memang ada fase-fase difiksasi itu hanya untuk sesaat, nanti kalau dia sudah tenang kemudian kan ada juga treatment masuk, itu akan dilepas," ucap dia
Baca Juga: Polisi Pembunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Melon Diduga Gangguan Jiwa, Ini Kata Kapolres Bogor
