RSSH juga membantah tudingan yang beredar di media sosial bahwa rumah sakit menerima uang pelicin agar pasien dapat dirawat di Poli Jiwa.
Soeko menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa uang sekitar Rp3 juta yang disebut dalam unggahan media sosial sebenarnya merupakan deposit perawatan, bukan pembayaran ilegal.
Deposit tersebut bahkan dinilai relatif kecil karena pasien dirawat di ruang VIP.
Pasien Dirawat Selama Sepekan
Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), dr. Ismoyo, menjelaskan bahwa pasien EO menjalani perawatan rawat inap selama sekitar satu minggu.
Pasien dirawat sejak 31 Januari hingga 6 Februari 2026 sebelum akhirnya dijemput oleh ibunya.
"Pada saat pasien pulang, kondisinya sudah di-acc dokter. Jadi kondisi klinisnya memang perbaikan. Jadi istilahnya bukan sembuh tapi perbaikan," ungkap Ismoyo.
Ismoyo mengungkapkan bahwa ibu pasien sempat datang ke rumah sakit dan membuat keributan karena sebelumnya tidak diberi informasi mengenai perawatan tersebut.
Setelah pihak rumah sakit menghubungi suami pasien, akhirnya pasien diperbolehkan pulang dengan status kondisi mengalami perbaikan, meskipun belum sepenuhnya sembuh.
Beberapa hari setelah keluar dari rumah sakit, pasien diketahui kembali menjalani kontrol ke RSSH. Ismoyo mengatakan pasien datang kembali pada 12 Februari 2026 untuk pemeriksaan lanjutan.
Menurutnya, kondisi pasien saat kontrol dinilai cukup stabil dan datang bersama suaminya. Ia menilai hal tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara pasien dan pihak rumah sakit setelah perawatan berjalan dengan baik.
"Kemudian pasien hari ke-6 atau hari ke-5 itu kan kontrol lagi di Poli, itu kondisinya juga cukup stabil, diantar suaminya," kata Ismoyo
